Dua Rekening Diblokir dan Dana 6,8 Miliar Sulit Diakses, Nasabah BRI Buat Pengaduan Ke OJK

IMG-20260625-WA0000
banner 120x600

Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Beredar Viral video di YouTube “Bapeka Nusantara”  terkait keluhan seorang nasabah terkait dana sebesar Rp6,8 miliar yang disebut “diduga raib” dan 2 rekeningnya diblokir di BRI Unit Wera, Kabupaten Bima. Dalam video tersebut, nasabah juga menyebut Kepala Unit Wera mengarahkan ke BRI Cabang Bima untuk penyelesaian.

Ahli waris melalui Kuasa Hukum Linnas, S.H. menyatakan belum menerima dokumen resmi dari nasabah maupun konfirmasi tertulis dari pihak BRI.

“Kami sudah melihat video yang beredar. Namun sesuai asas jurnalistik dan perbankan, angka Rp6,8 miliar, status ‘raib’, dan pemblokiran 2 rekening adanya laporan polisi dari nasabah yang viral, saat dikonfirmasi langsung disampaikan oleh kepala Kantor BRI Unit Wera melalui media ini. Ujar Linnas, Rabu 24 Juni 2026.

Amirullah menegaskan Bapeka Nusantara menghormati asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan data nasabah sesuai UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. “Dana nasabah adalah hak konstitusional warga. Jika benar ada pemblokiran rekening, bank wajib menjelaskan dasar hukumnya sesuai PBI dan POJK. Jika ada dugaan tindak pidana, silakan laporkan ke Polres Bima Kota atau OJK,” tegasnya.

Bapeka Nusantara mendorong 3 langkah penyelesaian.
1. BRI Cabang Bima dan BRI Unit Wera segera memberikan klarifikasi resmi dan transparan kepada nasabah. Pemblokiran rekening harus disertai dasar hukum dan surat resmi.

2. Nasabah siap melengkapi bukti: buku tabungan, mutasi rekening, surat pemblokiran, kronologi. Jika ada dugaan pidana, buat LP ke Polres Bima Kota.

3. OJK Perwakilan NTB diharapkan melakukan pengawasan agar hak nasabah dan kepatuhan bank berjalan berimbang.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi melalui media sosial kepada pihak BRI Unit Wera dan BRI Cabang Bima belum mendapat respons resmi. Bapeka Nusantara memberikan ruang seluas-luasnya untuk hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999.

“Dana Rp6,8 M bukan uang kecil. Ini menyangkut kepercayaan publik ke perbankan. Jangan sampai gaduh di medsos. Selesaikan di meja resmi: bank, OJK, dan APH,” kata Linnas S.H.

Catatan Redaksi,
1. Angka Rp6,8 Miliar, kata “raib”, dan narasi “Kepala Unit Wera arahkan ke Cabang” adalah versi pengunggah video YouTube link.
2. Status hukum: Belum ada LP resmi ke Polres/OJK. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi nasabah, pegawai bank, dan pihak terkait.
3. Bapeka Nusantara tidak menuduh. Tujuan berita: dorong transparansi serta kepastian hukum.( Red/Aryadin)

Kepada Yth. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram.

Perihal: Pengaduan Dugaan Pemblokiran Dana Nasabah Rp6,8 Miliar tanpa Kejelasan di BRI Unit Wera – BRI Cabang Bima

Dengan ini disampaikan kuasa hukum korban nasabah BRI Unit Wera mengajukan pengaduan secara terbuka melalui pemberitaan Media ini, kepada OJK NTB terkait dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Unit Wera – Cabang Bima, berupa:

1. Pemblokiran 2 rekening nasabah tanpa pemberitahuan tertulis dan dasar hukum yang jelas.
2. Dana nasabah dengan total sekitar Rp6,8 Miliar sulit diakses/ditransfer padahal nasabah butuh likuiditas.
3. Pihak BRI Unit Wera mengarahkan nasabah ke BRI Cabang Bima namun belum ada penyelesaian hingga saat ini.

Pengaduan ini kami sampaikan berdasarkan POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen dan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai bukti awal, kami lampirkan:
1. Fotokopi KTP dan Buku Tabungan yang disensor sebagian.
2. Printout mutasi rekening yang menunjukkan saldo.
3. Bukti komunikasi/chat dengan pihak BRI Unit Wera.
4. Link video pengaduan di YouTube sebagai kronologi awal.

Kami mohon OJK NTB berkenan:
1. Memanggil dan meminta klarifikasi BRI Cabang Bima/Unit Wera.
2. Memerintahkan BRI membuka blokir jika tidak ada dasar hukum, atau menjelaskan dasar hukum blokir secara tertulis.
3. Memfasilitasi mediasi agar dana nasabah dapat diakses sesuai hak.

Besar harapan kami OJK NTB segera menindaklanjuti dalam 20 hari kerja sesuai aturan. Kami siap hadir untuk mediasi. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih. Tutupnya

Tembusan:
1. Pimpinan BRI Cabang Bima
2. Pimpinan BRI Unit Wera
3. Arsip – Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *