Berita  

Dana Nasabah 6,8 Miliar Raip di Unit BRI, Kuasa Hukum Ahli Waris Apresiasi Pihak APH Penyidik Polres Bima 

banner 120x600

Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Bukan kali pertama kehilangan dana milik nasabah di Bank Rakyat Indonesia BRI di Bima, Sejumlah uang yang dengan dua rekening nominal sekitar Rp 6,8 miliar rupiah kini kembali yang diketahui setelah wafatnya istri mantan DPRD Kabupaten Bima H. Mustakim di desa nipa kecamatan ambalawi kabupaten bima.

Aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Resor Bima Kota saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dalam dua perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perbankan yang melibatkan oknum pegawai perbankan di wilayah Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, provinsi nusa tenggara barat (NTB)

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana milik almarhumah Hj. Rugaya yang berdasarkan data transaksi usaha pertanian diduga mencapai lebih dari Rp6,8 miliar. Pada hari ini Rabu 24 Juni 2026, penyidik telah memulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pelapor, termasuk suami almarhumah.

Kuasa Hukum Ahli waris Linnas S.H menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan rekening nasabah yang berpotensi mengakibatkan hilangnya sebagian besar dana milik almarhumah.

Oleh karena itu, pelapor anak pertama dari almarhumah meminta penyidik melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi rekening, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki akses terhadap rekening dan dokumen perbankan milik almarhumah. Ungkap Linnas

Selain itu, terdapat pula perkara kedua yang telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Bima Kota terkait dugaan persekongkolan antara oknum pegawai bank dan pihak rentenir yang diduga berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun terakhir.

Menurut kuasa hukum para korban, praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara mengalihkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya memperoleh subsidi bunga dari pemerintah menjadi kredit komersial dengan tingkat bunga yang jauh lebih tinggi. Akibatnya, para petani sebagai nasabah harus menanggung beban pembayaran yang tidak sesuai dengan tujuan program KUR. Ujarnya

Kemudian di dua kasus tersebut, menguatkan menduga kuat potensi melanggar Ketentuan-ketentuan tindak pidana perbankan. Kuasa hukum ahli waris menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam laporan para korban, pandangan secara substansinya diduga memenuhi unsur beberapa tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satu ketentuan yang dinilai relevan adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan, yang mengatur pidana bagi anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank. Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dokumen, atau laporan kegiatan usaha bank. Imbuhnya

Selain itu, Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan mengatur bahwa anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan perundang-undangan dapat dipidana penjara dan denda sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya penggunaan rekening nasabah tanpa hak, penguasaan buku tabungan, ATM, dokumen perbankan, pengalihan fasilitas kredit tanpa persetujuan yang sah, atau adanya manipulasi data kredit dan administrasi perbankan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pidana perbankan yang serius. Tegas Linnas

Selain UU Perbankan, penyidik juga didorong untuk mendalami kemungkinan penerapan:

  • 1. Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
  • 2. Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, apabila penguasaan harta milik orang lain terjadi karena hubungan pekerjaan atau jabatan.

Dalam perkara dugaan penggelapan dana milik almarhumah Hj. Rugaya yang mencapai sekitar Rp6,8 miliar, kuasa hukum menghadirkan beberapa bukti surat yang berkaitan dengan kasus ini termasuk nomor rekening yang diduga di gelapkan oleh para terlapor, penyidik diharapkan melakukan audit forensik terhadap seluruh transaksi rekening, termasuk mengidentifikasi siapa saja pihak yang memperoleh manfaat dari aliran dana tersebut. Cetusnya

Sedangkan dalam perkara dugaan persekongkolan antara oknum bank dan rentenir, penyidik perlu menelusuri legalitas proses pemberian kredit, kesesuaian antara permohonan KUR dengan kredit yang dicairkan, penguasaan dokumen nasabah oleh pihak ketiga, serta dugaan adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dari beban bunga yang ditanggung para petani.

Menegaskan bahwa apabila seluruh rangkaian peristiwa tersebut terbukti, maka perkara ini bukan lagi sekadar persoalan wanprestasi atau hubungan perdata antara bank dan nasabah, melainkan merupakan dugaan tindak pidana perbankan yang berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Pungkasnya(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *