Dana APBN Untuk Kurban Di Temukan Kejanggalan 

banner 120x600

Bapekanusantara.Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB,Lalu Ibnu Hajar menilai ada yang janggal tentang Dana APBN yang digunakan untuk Qurban Presiden RI Prabowo Subianto

Dana Banmaspres Sebesar Kurang Lebih 100 Milyar Rupiah yang Sumber dari Dana APBN 2026 itu harus transparan.

 

Harus ada dasar hukum dan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI), supaya tidak menjadi salah kaprah dikalangan umat muslim dan rakyat Indonesia.

 

Hakikat Qurban dengan Uang Negara itu balik ke dua hal: status kepemilikan harta dan niat.

 

1. Uang negara bukan milik pribadi

Uang negara, APBN/APBD, itu harta milik publik. Statusnya _amanah_. Pejabat atau siapa pun yang mengelolanya hanya sebagai wakil rakyat.

 

Dalam fiqih, berkurban wajib pakai harta yang dimiliki secara sah. Kalau pakai uang negara tanpa izin dan dasar hukum yang jelas, maka itu masuk kategori menggunakan harta orang lain tanpa hak.

 

Jadi secara hukum fikih, kurbannya tidak sah sebagai kurban pribadi yang pelakunya. Paling jauh dianggap sedekah daging dari Baitul Mal, bukan kurban atas nama individu.

 

2. Niat dan akadnya menentukan

Hakikat kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan yang dimiliki sah atas nama diri sendiri/keluarga.

Kalau uangnya uang negara, lalu disembelih atas nama pejabat/pribadi, niatnya cacat karena yang “berkurban” bukan pemilik harta.

 

Pengecualian: kalau ada peraturan, izin, dan mekanisme resmi yang membolehkan dana negara digunakan untuk kurban atas nama lembaga/pemerintah dan dagingnya dibagikan ke publik sebagai program pemerintah, maka itu masuk kategori kebijakan publik. Tapi tetap bukan kurban sunnah muakkad atas nama pribadi.

 

3. Esensi yang hilang kalau pakai uang haram/tidak sah

Tujuan utama kurban: takwa, keikhlasan, pengorbanan.

 

Kalau medianya saja sudah tidak halal/sah, maka esensi itu gugur. Allah Maha Baik, hanya menerima yang baik.

 

 

(Tim Investigasi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *