Bongkar Data Tambak Udang Diduga Ilegal di Kabupaten Bima, Edisi 13: PT Udang Alam Bima Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen Dasar Perizinan

banner 120x600

Bima,NTB.Bapekanusantar.my.id.Gelombang ekspansi industri tambak udang terus merambah kawasan pesisir Kabupaten Bima. Salah satu perusahaan yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bima adalah PT Udang Alam Bima.

 

Perusahaan ini adalah satu dari 32 perusahaan tambak udang yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan pesisir Kabupaten Bima.

 

Merujuk data Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB yang diakses pada Juni 2026, perusahaan ini belum tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat sebagai persyaratan dasar berusaha.

 

Sementara itu, PKKPR Perairan Laut masih berada dalam tahap *proses* sehingga belum dapat menjadi dasar legal pemanfaatan ruang laut.

 

Tidak hanya itu, dokumen lingkungan, Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Surat Laik Operasi (SLO) IPAL, izin lingkungan, hingga Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) juga belum tercatat tersedia.

 

Persyaratan lainnya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), rekomendasi Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE), izin ALSE, serta Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) juga belum dimiliki.

 

Dengan kata lain, hampir seluruh persyaratan dasar maupun komitmen perizinan yang dipersyaratkan dalam kegiatan usaha budidaya tambak udang belum tercatat dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

 

• Sempat Diatensi KPK

 

Persoalan tata kelola tambak udang sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun 2025, lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah kepala daerah di Nusa Tenggara Barat untuk memperkuat tata kelola sektor tambak dan mendorong perusahaan melengkapi berbagai persyaratan usaha.

 

Namun, satu tahun berselang, jumlah perusahaan yang menjadi perhatian justru meningkat dari **28 perusahaan menjadi 32 perusahaan** di Kabupaten Bima.

 

Hal itu menunjukkan bahwa laju investasi tambak udang di pesisir Bima berkembang jauh lebih cepat dibandingkan proses penataan dan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan.

 

Ketimpangan tersebut tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Sebab, pembiaran terhadap pelanggaran komitmen izin berusaha berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun praktik korupsi dalam tata kelola sumber daya pesisir.

 

Atas dasar hal-hal tersebut, Madisa Institut menyatakan sikap dan melayangkan tuntutan kepada seluruh pemangku kebijakan:

 

1. Mendesak KPK RI menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi suap atau gratifikasi dalam pengelolaan tambak udang yang diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan usaha.

 

2. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kepatuhan seluruh perusahaan tambak udang di Kabupaten Bima.

 

3. Menuntut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk memeriksa kepatuhan pengelolaan limbah dan potensi dampak lingkungan terhadap kawasan pesisir Bima.

 

4. Menuntut Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Provinsi NTB menghentikan pembiaran terhadap investasi yang belum memenuhi seluruh persyaratan serta membuka data kepatuhan industri tambak secara transparan kepada publik.

 

5. Menyerukan kepada seluruh masyarakat Bima untuk turut berpartisipasi dalam menjaga dan melindungi kawasan pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan.

 

Tim Investigasi NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *