Aktivis Soroti LPJ RTLH BSPS 4 Desa di Ambalawi, Jika Warga Buat Sendiri Ada Potensi Kejanggalan

banner 120x600

Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, disoroti aktivis kemanusiaan. Sorotan mengarah pada mekanisme Laporan Pertanggungjawaban dan pengawasan lapangan.

Program BSPS tersebut berasal dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI melalui Balai Perumahan NTB di Mataram. Pengusulnya anggota DPR RI H. Mori Hanafi Dapil NTB-1 yang meliputi Kab. Bima, Kota Bima, Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Fasilitator Muhammad Aminullah menjelaskan, pelaksanaan BSPS dikerjakan langsung oleh penerima bantuan.

“Bantuannya 20 juta. Rp17.500.000 untuk bahan bangunan dan Rp2.500.000 untuk upah tukang. Uang tersebut masuk ke rekening penerima bantuan,” ujar Aminullah saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Total penerima di 4 desa: Kole 9 unit, Rite 6 unit, Tolowata 8 unit, Nipa 7 unit.

Menurutnya, bentuk rumah dikembalikan ke penerima bantuan. “Kita tidak menentukan bagaimanapun bentuknya. Kita hanya memastikan rumah yang diperbaiki atau dibangun sesuai ketentuan teknis,” katanya.

Ia menegaskan BSPS adalah stimulus. Penerima wajib swadaya agar bantuan cukup untuk jadikan rumah layak huni. Pembelanjaan material ditentukan masing-masing penerima.

Aktivis kemanusiaan Danil Akbar menyoroti mekanisme LPJ BSPS di Desa kole, Rite, Tolowata dan nipa.

“Bagaimana mungkin masyarakat langsung yang membuat laporan pertanggungjawaban? Jika memang benar yang disampaikan fasilitator tanpa kejelasan pengawasan, maka yakin di situ ada kejanggalan dan diduga warga akan semaunya sendiri ketika membuat LPJ,” ungkap Danil singkat.

Ia mempertanyakan kejelasan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya dan keharusan papan informasi publik di lokasi bedah rumah.

Aturan main BSPS perlu diawasi, BSPS sesuai Permen PUPR No. 7/2018 adalah bantuan stimulan, bukan bantuan penuh. Tujuannya memicu swadaya masyarakat. Namun, pengawasan Fasilitator Lapangan dan pengawas wajib ketat agar dana tidak disalahgunakan dan rumah benar layak huni sesuai standar teknis.

Hingga berita ini tayang, Bapeka Nusantara masih menunggu dokumen RAB dan foto papan informasi dari pihak pelaksana RTLH di 4 Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *