Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Jilid ketiga pada hari sabtu tanggal (30 Mei 2026) Bung Danil Akbar Aktivis Kemanusiaan menyoroti Kasus dugaan penjualan sepihak obyek jaminan pinjaman milik nasabah oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Bima Persero kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kota Bima. Mendesak agar pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Keuangan RI segera turun tangan menangani, kasus ini menguat. Diduga telah terjadi tindakan sepihak berupa penjualan obyek jaminan pinjaman milik nasabah atas nama Bunyamin. Obyek tersebut meliputi 4 sertifikat 2 unit rumah dan 1 unit ruko dan 1 unit toko. Hal ini menduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Bima Persero.
Danil Akbar, mengatakan. Kasus yang mencuat ke ruang publik terkait penguasaan dan peralihan sejumlah sertifikat hak atas tanah maupun bangunan di Kota Bima harus dipandang sebagai momentum penting untuk menguji komitmen seluruh pihak terhadap prinsip kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat dan transparansi dalam sektor perbankan maupun pertanahan.
Apabila benar terdapat keberatan, sengketa, atau dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan aset yang dijaminkan, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, fakta hukum, dan keterangan para pihak yang berkepentingan. Ungkap Danil Akbar
Tidak boleh ada pihak yang dihakimi oleh opini publik, sebelum adanya proses klarifikasi dan pembuktian yang memadai. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh tindakan yang berkaitan dengan agunan, pelelangan, pengalihan hak, maupun penyelesaian kredit telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat yang sama, pihak yang disebut dalam berbagai dugaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi secara terbuka.
Dalam negara hukum, keadilan tidak hanya ditentukan oleh benar atau salahnya suatu tindakan, tetapi juga oleh keterbukaan proses, akuntabilitas pejabat, serta keberanian institusi terkait untuk menjawab setiap pertanyaan publik secara terang dan jujur. Oleh karena itu, apabila terdapat dokumen, transaksi, atau keputusan yang menimbulkan keraguan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ujarnya
Menurutnya yang paling penting adalah, memastikan bahwa hak-hak warga negara, tidak hilang karena kekeliruan prosedur. Penyalahgunaan kewenangan, ataupun praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Siapa pun yang merasa dirugikan berhak memperoleh kepastian hukum, dan siapa pun yang dituduh berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.
Pada kasus yang telah mencuat ke publik tentunya, penggiat publik pun menunggu. Bukan sekadar polemik, melainkan penjelasan yang dapat dibuktikan. Sebab kebenaran hukum hanya dapat ditegakkan melalui fakta, dokumen, dan proses yang adil, bukan melalui asumsi ataupun spekulasi. Tegas Danil Akbar
Informasi awal terkait dugaan ini mencuat ke publik melalui pemberitaan media online “hingga jilid ketiga”. Menimbulkan desakan kepada OJK dan Menkeu muncul seiring ramainya perbincangan masyarakat.
Mengapa penjualan sepihak diduga dilakukan dengan alasan untuk melunasi pinjaman kredit nasabah. Namun, mekanisme dan prosedur penjualan tersebut dipertanyakan masyarakat karena dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan nasabah. Masyarakat tentu saja mendesak Pihak yang didesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perbankan serta Menteri Keuangan RI selaku pembina BUMN untuk itu. Pungkasa
Sebagai tuntutan (1). Segera melakukan audit investigasi terhadap Kepala Kantor BRI Cabang Bima “Persero” Nusa tenggara barat (NTB). Nama lain terseret Drs H. Syafruddin M.Pd, Mantan Bupati Bima, dalam rangkaian dugaan konspirasi.
(2). Memastikan perlindungan hukum bagi nasabah atas obyek jaminan yang diduga dijual sepihak.
(3). Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum pegawai bank.
(4). Nasabah/Korban Bunyamin, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Lokasi obyek jaminan berada di Kota Bima, NTB. Kasus ini ditangani diwilayah kerja BRI Cabang Bima Persero.
Bunyamin menjelaskan, tentang Adapun kronologis toko miliknya berawal pada tahun 1982 mengajukan agunan di Bank BRI cabang bima sebelum terbakar, karena niat ingin melunaskan pinjaman kredit macet oleh Abang kandung Bunyamin atas nama Jafar Hasan, sehingga sesudah adanya musibah kebakaran. Kepala Bank BRI mendatangi rumahnya didampingi oleh asistennya dan mantan Bupati Bima yang biasa disapa H Safrudin karena berminat untuk membayarkan.
Di balik obyek toko yang dikuasai sampai sekarang dan sudah disepakati sebelumnya dengan melunasi agunan rumah milik abangnya akibat kredit macet, lalu jangankan untuk mengembalikan sertifikat rumah dilunasi tersebut. Justru Kepala Bank BRI Cabang Bima menjual tanpa sepengetahuan saya, ini sungguh ironis.
Sertifikat toko di kelurahan Sarae milik Bunyamin diduga dikuasai oknum Mantan Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H. M. Nur, M.Pd. Tak berhenti di situ dari 4 sertifikat, derdasarkan yang telah terjadi setelah mencuat adanya akta jual beli sebidang tanah serta isinya, 2 rumah di kelurahan melayu, hal ini pertanyakan. 1 ruko di Kelurahan Tanjung dan 1 unit toko di kelurahan Sarae, Kota Bima, diduga dijual sepihak oleh oknum kepala bank BRI Cabang Bima Persero. Alasannya, melunasi kredit nasabah.
Kronologis Kejadian Bangunan rumah miliknya yang terletak juga di kampung benteng jalan.Yossudarso Rt.007/Rw.003 kelurahan melayu kecamatan. Asakota Kota Bima, yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh. Mas’ud bin Abdillah, sebenarnya obyek ini belum sempat terjadi akad kredit, dikarenakan adanya tawaran pihak Kepala Bank BRI Cabang Bima Persero untuk menjual satu unit toko saja cukup untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kredit nya. Mengutip perkataan Bunyamin.
Sebagai Pengaduan Laporan Polisi, akan dilampirkan Foto copy sertifikat pada tanggal 27 Juli 1994, terdapat Akta Jual Beli. Dibuat oleh Oknum PPAT atas nama Suriansyah Sarjana Hukum (SH), bahwa menduga fakta yang mengalihkan hak atas tanah tersebut dari PT. Bank Rakyat Indonesia BRI Cabang Bima (Persero) kepada Abdillah Salim sebagaimana tercatat pada Buku Tanah Kantor Pertanahan Kota Bima. Terkait dengan obyek agunan yang disampaikan Bunyamin adalah pemilik sah atas tanah SHM No. 628, Kelurahan Melayu, Kecamatan Rasanae, Kota Bima.
Berdasarkan Buku Tanah yang saya peroleh dari BPN Kota Bima, terdapat pencatatan peralihan hak via Akta Jual Beli dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). tanggal 27 Juli 1994 kepada bapak Abdillah Salim Pencatatan ini ada pada Daftar Isian 307 di Buku Tanah tersebut.
Saya dengan tegas bahwa tidak pernah menjual sertifikat obyek jaminan kepada pihak “Abdillah Salim” maupun kepada PT. BRI Cabang Bima begitu pula dengan “Muhsen Ali”, dan tidak pernah melakukan menandatangani Akta Jual Beli dicantumkan pada tanggal 27-07-1994 di hadapan PPAT manapun. Jika kredit itu macet, sedangkan obyek toko tersebut di kuasai mantan Bupati Bima H. Syafruddin. Menjanjikan untuk melunasi, lalu dibayarkan dimana, penerima dana pelunasan itu siapa kalau bukan di BRI. Ungkap bunyamin dalam pernyataan resminya
Tim investigasi media Aryadin mengungkap dugaan kasus penjualan sepihak aset milik warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Kasus ini menyeret nama oknum lembaga perbankan dan mantan pejabat daerah.
Diduga terjadi penguasaan dan penjualan sepihak terhadap 3 sertifikat aset milik Bunyamin, warga Kelurahan Melayu. Aset tersebut terdiri dari 2 unit rumah dan 1 unit ruko 1 toko. Atas pelunasan Dugaan ini menjadi “Jilid 3 pemberitaan” demi perimbangan berita media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada pihak terkait dari rangkaian pemberitaan sebelumnya.
Saat dikonfirmasi dan klarifikasi melalui via WhatsApp pribadinya, Drs H Syafruddin M.Pd mantan Bupati Bima terkait obyek sertifikat toko milik Bunyamin yang dikuasainya tersebut. Menjadi pertanyaan saya sebagai pimpinan redaksi Media Bapeka Nusantara demi keseimbangan pemberitaan. Apakah pada waktu itu, dalam jual beli satu unit toko tersebut diketahui oleh bapak Bunyamin.
Kemudian, apakah saat dilakukan serahterima pengalihan hak tanggungan di tanda tangani oleh pihak pemilik Agunan sertifikat toko tersebut.
Dan benar atau tidak, Pak H. Syafruddin dan kepala Bank BRI Cabang Bima Persero menjanjikan untuk melunasi pinjaman kredit mendatangi kediaman bapak Bunyamin pemilik sah SHM toko tersebut
Terakhir agunan sertifikat toko, berapa jumlah uang yang dibayarkan atau pelunasan oleh bapak H. Syafruddin. Kepada siapa, tanpa sepengetahuan pemilik sah toko tersebut. Sehingga 3 sertifikat menduga dijual sepihak oleh Bank BRI Cabang Bima tidak terlepas dari sertifikat toko yang masih dikuasainya sampai sekarang.
Semoga Pak H. Syafruddin bisa untuk meluangkan waktunya menanggapi agar tidak menjadi asumsi liar dan atau hoax berita yang kami sajikan sesuai fakta tentang perso’alan tersebut.
Menanggapi pertanyaan di atas pada tanggal [29/5/2026/ waktu pukul 10.01] Drs H. Syafruddin, “mengatakan “. Silakan tanyakan kekuasa hukum.p.syamsudin..dan pengadilan negeri PN-bima terima kasih (tks). Tutupnya singkat












