MATARAM – Suasana di halaman Pengadilan Negeri Mataram menjadi sorotan publik pada Rabu (4/6/2026). Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan, atau yang lebih dikenal sebagai LSM Maung NTB, menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung aman dan tertib.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA ini digelar bertepatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Radiet Adriansyah. Massa aksi membawa tuntutan yang tegas terkait pernyataan yang dilontarkan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses persidangan berlangsung.
Tuntutan Permintaan Maaf
Narapudin, Ketua LSM Maung NTB, menyatakan bahwa pihaknya menuntut agar JPU yang diduga telah mengeluarkan pernyataan yang dianggap menistakan agama segera meminta maaf. Permintaan maaf tersebut ditujukan tidak hanya kepada umat Islam, tetapi juga kepada masyarakat luas di Indonesia.
“Kami hadir di sini untuk menyuarakan keadilan dan meminta oknum tersebut bertanggung jawab atas ucapannya yang menyakiti hati masyarakat,” tegas Narapudin di lokasi.
Pembelaan Patahkan Tuntutan: “Tuduhan Imajinatif dan Mengada-ngada”
Di tengah aksi tersebut, Tim Kuasa Hukum Radiet Adriansyah membacakan pembelaan dengan sangat tegas. Dalam naskah pleidoi-nya, tim hukum mematahkan seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka menilai tuntutan yang diajukan bersifat imajinatif, penuh prasangka, dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sesungguhnya.
Berikut adalah poin-poin krusial yang disampaikan oleh Tim Pembela:
1. Keadilan yang Timpang
Tim hukum menegaskan bahwa analisis JPU telah mengabaikan fakta persidangan dan mencederai rasa keadilan. Radiet, yang digambarkan sebagai pemuda berprestasi dari keluarga kurang mampu, justru diposisikan sebagai terdakwa, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku sebenarnya masih bebas.
2. Hubungan Asmara
Dibuktikan bahwa Radiet dan korban, Vira, adalah sepasang kekasih yang resmi berpacaran sejak 3 Agustus 2025. Mereka sering menghabiskan waktu bersama mengunjungi tempat wisata di Lombok. Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal jika hubungan mereka berakhir dengan pertengkaran hebat hingga pembunuhan hanya karena tuduhan pelecehan seksual.
3. Bukti Medis: Radiet adalah Korban Kekerasan
Hasil visum menjadi bukti kuat bahwa Radiet juga mengalami penderitaan fisik yang luar biasa. Ia ditemukan dalam kondisi pingsan dengan wajah penuh luka dan darah. Tercatat ada 29 luka akibat benda tumpul dan tajam di tubuhnya.
“Mustahil seseorang bisa melukai dirinya sendiri separah itu hingga pingsan. Pola luka pada tubuh Radiet dan korban memiliki kemiripan, yang mengindikasikan pelakunya adalah orang yang sama,” ujar tim hukum.
4. Indikasi Ponsel Dikuasai Orang Lain
Data titik koordinat terakhir menunjukkan kedua ponsel berada di Dusun Nipah, Lombok Utara. Namun, log aktivitas WhatsApp dan sinyal setelah kejadian menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa ponsel Radiet telah berada di bawah kendali orang lain.
5. Tidak Ada Bukti DNA
Secara forensik, tidak ditemukan jejak DNA Radiet di tubuh korban, maupun sebaliknya. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa tidak ada kontak fisik kekerasan yang dilakukan oleh Radiet terhadap korban.
6. Hasil Poligraf Tidak Sah
Terkait hasil tes lie detector yang menyebut Radiet berbohong, tim hukum membantahnya. Hasil tersebut dinilai tidak valid karena pada saat pemeriksaan, kondisi fisik dan mental Radiet sedang tidak fit atau sakit.
Minta Hakim Bebaskan Radiet
Menutup pembacaan nota pembelaan, Tim Kuasa Hukum menekankan bahwa Penuntut Umum telah gagal membuktikan dakwaan sesuai standar hukum. Tuntutan tersebut dinilai telah mencederai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Oleh karena itu, tim hukum memohon dengan sangat kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan Radiet Adriansyah dari seluruh tuntutan hukum yang menjeratnya.
Tim Investigasi NTB




