Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima kembali memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Ketika Kejati NTB menyatakan penghentian sementara penanganan perkara dengan alasan belum cukup bukti pidana, justru muncul satu pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah bangunan itu sudah benar-benar diaudit secara teknis dan menyeluruh?
Ketua PMAKI Pusat “Syaefudin” bersama Ketua PMAKI NTB juga Ketua Tim Anti Korupsi Brigade 571 Jayakarta, “Danil Akbar” , menegaskan dalam perkara konstruksi, persoalan hukum tidak bisa hanya dibaca dari tumpukan administrasi. Korupsi konstruksi bukan sekadar soal tanda tangan, SPJ, atau laporan pencairan anggaran. Kejahatan konstruksi sering tersembunyi di dalam beton, di balik struktur, di antara selisih mutu material, pengurangan volume pekerjaan, manipulasi spesifikasi, hingga permainan kualitas yang sulit dilihat mata awam.
Ketika bangunan bernilai puluhan miliar rupiah mengalami kebocoran, pelapukan, dan penurunan kualitas fisik dalam waktu yang relatif cepat, maka publik berhak mempertanyakan :
1. Aapakah material yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi ??
2. Apakah mutu pekerjaan telah diuji secara independen ??
3. Apakah volume pekerjaan benar-benar sesuai kontrak ??
Inilah yang menjadi titik krusial. Sebab jika audit teknis konstruksi belum dilakukan secara menyeluruh, maka kesimpulan “tidak cukup bukti” berpotensi menjadi prematur. Audit teknis bukan sekadar formalitas. Dalam proyek konstruksi, audit teknis adalah jantung pembuktian. Di situlah diuji kualitas beton, kekuatan struktur, kadar campuran material, ketebalan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, hingga volume riil di lapangan. Tanpa itu, maka penegakan hukum hanya berdiri di atas dokumen administratif yang justru sangat mungkin telah disusun rapi sejak awal. Ungkap Danil Akbar
Menurutnya. Publik juga perlu memahami bahwa korupsi proyek tidak selalu menghasilkan bangunan roboh. Banyak proyek tampak megah dari luar, tetapi sesungguhnya mengalami degradasi kualitas dari dalam. Kebocoran atap, retakan dini, pelapukan, dan kerusakan cepat sering menjadi tanda awal adanya pengurangan mutu pekerjaan. Lebih jauh lagi, persoalan ini bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara. Ada kerugian sosial, kerugian moral, dan kerugian spiritual yang jauh lebih besar ketika rumah ibadah dibangun dengan dugaan praktik penyimpangan anggaran. Masjid bukan sekadar bangunan fisik. Ia simbol amanah publik, simbol kepercayaan umat, dan simbol tanggung jawab moral kekuasaan.
Karena itu, penghentian penanganan perkara tanpa audit teknis independen hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Apalagi sebelumnya terdapat hasil audit BPK yang menyebut adanya potensi kerugian negara hingga Rp8,4 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp78 miliar lebih. Nilai sebesar itu tentu tidak muncul dari ruang kosong. Publik berhak mengetahui dari mana potensi kerugian itu berasal, bagaimana metodologi pengujiannya, dan mengapa hingga kini belum terlihat adanya pembuktian teknis terbuka kepada masyarakat. Ujarnya
Jika negara serius memberantas korupsi konstruksi, maka pendekatan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Harus berani membongkar kualitas bangunan secara ilmiah dan transparan. Sebab dalam banyak kasus, korupsi konstruksi tidak meninggalkan jejak di meja kantor. Ia tersembunyi di dalam fondasi.
Masjid Agung Bima, bukan sekadar soal dokumen. Kalau audit teknis konstruksi belum dilakukan secara menyeluruh, lalu dasar menyimpulkan “tidak cukup bukti” itu apa??? Menduga korupsi proyek tidak selalu terlihat di atas kertas. Kadang ia tersembunyi di dalam beton, di balik struktur, di antara mutu material yang dikurangi. Bangunan bocor bukan sekadar soal estetika. Itu bisa menjadi pintu masuk membongkar kualitas pekerjaan. Imbuhnya
Publik berhak tahu :
• Apakah mutu beton pernah diuji??
• Apakah volume pekerjaan sudah diverifikasi??
• Apakah spesifikasi material benar-benar sesuai kontrak??
• Dan mengapa audit teknis independen belum dilakukan??
Jangan sampai hukum hanya memeriksa map administrasi, sementara kerusakan fisik bangunan dibiarkan berbicara sendiri. Korupsi konstruksi sering tidak terlihat dari luar. Tapi dampaknya dirasakan puluhan tahun. Ketika beton lebih jujur dari Administrasi, penghentian sementara penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Bima memunculkan gelombang pertanyaan baru di tengah masyarakat. Di saat aparat penegak hukum menyatakan belum menemukan unsur pidana yang cukup kuat, publik justru melihat fakta fisik bangunan yang terus menyisakan tanda tanya. Tegas Danil
Bangunan megah bernilai sekitar Rp78 miliar itu kini tidak hanya berdiri sebagai simbol rumah ibadah, tetapi juga menjadi simbol pertarungan antara dokumen administrasi dan kenyataan konstruksi di lapangan. Sebab dalam dunia proyek, korupsi tidak selalu meninggalkan jejak di atas meja birokrasi. Kadang ia tersembunyi di dalam beton, bersembunyi di balik struktur terkubur di antara spesifikasi material yang dikurangi secara perlahan namun sistematis. Inilah mengapa banyak kalangan menilai penghentian kasus tersebut, terlalu prematur. Bagaimana mungkin sebuah perkara konstruksi disimpulkan belum cukup bukti, sementara audit teknis menyeluruh terhadap mutu bangunan belum benar-benar dibuka ke publik??
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika sejumlah persoalan fisik bangunan mulai diperbincangkan. Kebocoran di beberapa bagian masjid misalnya, bukan sekadar persoalan estetika. Dalam ilmu konstruksi, kebocoran dapat menjadi indikator awal adanya persoalan kualitas pekerjaan, kegagalan sistem pelapisan, mutu material yang tidak sesuai, atau lemahnya pengawasan teknis selama proses pembangunan berlangsung. Tandanya
Pada posisi bangunan yang hanya beberapa tahun setelah serah terima, lalu terjadi kondisi yang memprihatinkan seperti itu, sangat wajar publik mulai mempertanyakan pendekatan hukum apa yang dilakukan APH dalam menangani perkara tersebut, ini bukan sekadar bicara administratif, tapi bicara berapa banyak material yang dikurangi dan kualitas struktur menyusut dalam pembangunan proyek tersebut.
Korupsi konstruksi tidak cukup diperiksa lewat dokumen pencairan anggaran, tanda tangan kontrak, atau laporan pertanggungjawaban semata. Karena dalam praktiknya, dokumen bisa tampak sempurna sementara kualitas fisik bangunan justru menyimpan persoalan serius, oleh karena itu audit teknis konstruksi seharusnya menjadi jantung pembuktian. Dan diantaranya yang perlu diuji kembali adalah.
1. Beton harus diuji.
2. Struktur harus diperiksa.
3. Volume pekerjaan harus diukur ulang.
4. Spesifikasi material harus diverifikasi.
5. Kualitas pengerjaan harus dibedah secara ilmiah.
Tanpa itu, maka kesimpulan “tidak cukup bukti” akan selalu menyisakan ruang kecurigaan di tengah masyarakat. Apalagi sebelumnya telah muncul hasil audit BPK yang menyebut adanya potensi kerugian negara hingga Rp8,4 miliar. Nilai sebesar itu bukan angka kecil. Publik tentu berhak mengetahui di mana letak potensi kerugian tersebut, bagaimana mekanisme pengujiannya, dan mengapa proses pembuktian teknis belum terlihat dilakukan secara terbuka.
Yang lebih mengkhawatirkan, jika pola penghentian perkara tanpa audit teknis ini terus dianggap wajar, maka praktik akan semakin sulit disentuh hukum. Sebab pelaku cukup memastikan administrasi tampak rapi, sementara pengurangan mutu disembunyikan di balik lapisan bangunan. Masjid Agung Bima itu bukan hanya soal bangunan ibadah. Ia telah berubah menjadi simbol pertanyaan besar tentang transparansi, keberanian penegakan hukum, dan keseriusan negara membongkar korupsi konstruksi sampai ke fondasinya. Pungkasnya(Red/Aryadin)


