
Dompu ~ Bapeka Nusantara ~ Eksistensi Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) sebagai lembaga Jasa keuangan, terus saja menjadi sorotan dan buah bibir masyarakat dari tahun ketahun, hal itu disebabkan lantaran banyak tindakan yang mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BRI.
Lagi – lagi, dugaan pelanggaran tersebut kini mencuat melalui aksi unjuk rasa (UNRAS) yang dilakukan oleh puluhan pemuda dan aktivis yang tergabung dalam barisan Koalisi Nasabah Melawan (KNM) kabupaten Dompu, propinsi Nusa tenggara barat NTB.
Unjuk rasa (UNRAS) yang digelar di depan kantor BRI unit Cabang Dompu, Rabu (20/05/2026) pagi, menyinggung tentang adanya tindakan pelelangan sertifikat hak milik (SHM) atas nama H. Nasrullah yang terletak di Desa Madaprama, Kecamatan Woja.kabupaten Dompu, sebagaiman tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang No. B.1597/KC-XI/ADK/06/2025, pada tanggal 5 Juni 2025 terkait SHM No. 226. yang diduga kuat, melanggar prosedur dan merugikan nasabah.
Pantauan langsung media ini menyebutkan, massa aksi mengecam keras tindakan skenario pelelangan SHM, tanpa adanya surat Somasi terlebih dahulu yang dilayangkan oleh pihak bank tehadap nasabah,Sebagaimana diwajibkan pada Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Koordinator Lapangan KNM “Den Aden” yang dikonfirmasi diselah aksi nya, mengungkapkan tindakan pelelangan SHM atas nama H. Nasrullah oleh pihak bank, adalah murni sebuah pelanggaran, yang di sengaja dan terencana, sehingga merugikan pihak nasabah, ungkap nya.
Den Aden menambahkan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan kami terhadap bank BRI atas pelanggaran yang ada, yang kami kemas dalam sejumlah poin tuntutan, diantara nya ,agar pihak bank pengembalian hak agunan ke nasabah, melakukan evaluasi terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat pelanggaran, dan yang paling penting adanya perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ” tambah dia
Ditempat berbeda, Haji Nasrullah AR saat dikonfirmasi awak media ini, mengakui selaku pemilik sertifikat hak milik (SHM), tidak pernah menerima Surat Somasi/Peringatan 3 (kali). Sebagaimana diwajibkan pada Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
” saya, tidak pernah menandatangani akta pemberian hak Tanggungan/APHT di hadapan PPAT. Dan menegaskan apabila ada tanda tangan saya, itu merupakan pemalsuan. ” Ungkapnya
Selain itu H.Nasrullah mengaskan dirinya keberatan terhadap keputusan pelelangan tersebut, karna diduga ada nya konspirasi terselubung antara pihak bank dengan pemenang lelang, sebab Nilai pelelangan jauh dari harga analisa yang berlaku, dan dapat dibuktikan dengan NJOP Jual Obyek Pajak) kepada Pemerintah Kabupaten Dompu.,tegas(Red/Aryadin).




