Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Pernyataan PERS Danil Akbar Aktivis Kemanusiaan menyampaikan pandangan terkait Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa.
Dalam perspektif hukum maupun kemanusiaan, anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari negara dan seluruh elemen masyarakat.
Apalagi jika melihat kondisi korban diduga mengalami luka fisik cukup serius pada bagian wajah dan tubuh. beralamat di Desa tangga kecamatan monta kabupaten bima.
Hukum pada dasarnya bekerja untuk menghadirkan kepastian dan keadilan. Karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus diproses secara objektif, profesional, dan mencerminkan rasa keadilan publik. Dalam perkara seperti ini, tuntutan jaksa seharusnya tidak hanya melihat aspek formal pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak fisik, psikologis, dan trauma jangka panjang yang dialami korban anak. Ungkap Danil Akbar saat Jumpa pers dengan sejumlah media online dan cetak
Secara normatif, perkara penganiayaan terhadap anak tidak hanya dapat dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP, tetapi juga ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak sebagai korban kekerasan. Jika unsur penganiayaan berat terpenuhi berdasarkan alat bukti dan hasil visum, maka secara rasional tuntutan pidananya seharusnya berada pada kategori yang proporsional terhadap penderitaan korban serta memberi efek jera kepada pelaku.
Bahkan apabila konstruksi hukumnya dikonversi atau diterapkan menggunakan dua pendekatan sekaligus, yakni pasal penganiayaan berat dalam KUHP dan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
Menegaskan bahwa secara rasional tuntutan jaksa, semestinya berada di atas tiga tahun penjara. Sebab perkara ini bukan sekadar menyangkut kekerasan biasa, melainkan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang secara hukum memiliki perlindungan khusus dari negara. Bebernya
Publik tentu berhak mempertanyakan apabila tuntutan pidana dinilai terlalu ringan, dibanding kondisi korban yang tampak mengalami luka serius. Sebab dalam perspektif rasa keadilan masyarakat, kekerasan terhadap anak. Bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan perlindungan hak anak.
Saya memandang bahwa penegakan hukum dalam perkara anak tidak boleh berhenti pada formalitas persidangan semata. Integritas, moralitas, objektivitas, dan keberanian aparat penegak hukum sangat menentukan lahirnya rasa keadilan. Ujarnya
Sebab hukum memang dibuat untuk menghadirkan kepastian, tetapi keadilan hanya dapat terwujud apabila penegakan hukumnya dijalankan secara jujur dan tidak tunduk pada kepentingan apa pun selain kebenaran menurut konstruksi hukum itu sendiri.
Anak bukan objek pelampiasan emosi orang dewasa. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak dari segala bentuk kekerasan. Karena ukuran keadilan suatu bangsa tidak hanya dilihat dari kerasnya hukuman, tetapi juga dari keberpihakan dibalik dugaan konspirasi hukum terhadap pihak korban paling lemah dan rentan dalam masyarakat, yaitu anak-anak. Pungkasnya(Red/Aryadin)






