Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Diduga eks kepala Bank BRI cabang bima memanipulasi data administrasi demi balik nama atas kepemilikan sertifikat dan sudah dilakukan pelelangan secara sepihak tiga rumah dan 1 toko. Tanpa sepengetahuan pemilik sah, dari obyek barang dijadikan agunan pinjaman kredit, seperti yang alami seorang nasabah warga kelurahan melayu, kecamatan Asakota, kota bima.
Bunyamin selaku pemilik 4 sertifikat tersebut, menyampaikan. saat diwawancarai wartawan, dirinya sangat menyayangkan sikap pihak Bink BRI dan salah satu Oknum mantan Bupati Bima berinisial H. (S) Menduga melakukan konspirasi terselubung melakukan lelang sepihak 3 rumah dan kemudian satu obyek bangunan toko. Ungkap bunyamin ke media ini pada tanggal (12/05/2026)
Bunyamin menjelaskan, tentang toko miliknya berawal pada tahun 1982 mengajukan kredit di Bank BRI cabang bima dengan agunan 1 Unit Toko sebelum terbakar, karena niat ingin melunaskan pinjaman kredit macet dari sebelumnya oleh Abang kandung Bunyamin atas nama Jafar Hasan, sesudah terbakar. Kepala Bank BRI mendatangi di kediamannya didampingi oleh oknum pegawai Bank dan eks Bupati Bima.
Berawal di balik obyek sertifikat toko yang sebelumnya terbakar dikarenakan sudah menjadi agunan pinjaman tersebut, se-sampai dikediaman saya. Kepala Bank menyatakan, bahwa kehadiran kami beserta bapak H. Safrudin, beliau berminat pada obyek toko untuk membayarkan kredit macet tersebut. Ucapnya
Pada pembahasan di kediamannya, pihak bank BRI menyatakan dihadapan eks Bupati. Lebih baik Bapak Bunyamin, untuk segera mengajukan pinjaman kredit tambahan dengan jaminan obyek sertifikat yang lainnya. Jika berminat dan kami siap melayani, karena toko tersebut akan di ambil dan akan dilakukan pelunasan oleh pak H. Safrudin. Disinyalir, pernyataan kepala Bank oleh narasumber Bunyamin
Adapun dari kami membawakan sertifikat tersebut untuk mengajukan pinjaman tambahan kedua dan menyerahkan berkas bahan agunan kepada pihak BRI, lalu diproses. Lambat laut berjalannya waktu, perjanjian pembayaran toko, kemudian tanpa ada kabar dari pihak H. Safrudin. Apakah benar atau tidak.??, untuk melunasi pinjaman kredit macet yang dijanjikan Bank BRI serta di iyakan oleh mantan bupati bima.
Disaat itu juga kepala Bank dan dengan H. Safrudin, setelah menyetujui untuk melunasi agunan pinjaman kami sebesar 40 Juta, setidaknya melibatkan kami sebagai pemilik obyek agar mengetahui dan menyetujui atas pengalihan hak. Tapi fakta nya tidak, karena disisi lain. Ada hak kelebihan dari pelunasan agunan serta mengklaim asuransi Rp 7 juta rupiah pada PT Timur Jauh Denpasar Bali melalui kantor Bank BRI cabang bima. imbuhnya
Namun mirisnya, H. Safrudin menurut pernyataan Bunyamin. Tidak pernah melakukan pelunasan atau pembayaran toko tersebut kepada pihak bank BRI dan tidak ada sepengetahuan kami selaku pemilik aslinya, sedangkan obyek sudah dikuasainya.
Oleh karena tidak di indahkan dengan kesepakatan bersama antara kami dan Bank BRI cabang bima, hingga saat ini H. Safrudin selalu menghindar, hingga disaat persidangan berlangsung dalam gugatan perdata tentang selisih harga tidak pernah mengikuti. Keluhnya bunyamin
Tentunya dalam panduan hukum mengenai situasi tersebut berdasarkan regulasi di Indonesia, tentang keabsahan lelang wajib ada hak tanggungan. Bank tidak boleh menjual obyek jaminan secara sepihak ketiga sertifikat rumah, ini bukan soal kredit macet. Patut menduga modus ini memang direncanakan sedemikian rupa, sehingga tidak ingin mengembalikan atas hak kepemilikan oleh pihak yang bersangkutan Bank, “namun aneh”. Jika memang benar itu sudah dilunasin, lalu skenario tipu muslihat apa lagi BRI dengan 1 sertifikat toko sudah lama H. Safrudin menguasainya.
Saya rasa kalaupun bepelunasan itu benar, maka melebihi dari pinjaman ketiga sertifikat tersebut yang tidak sampai Rp 100 (seratus juta rupiah). Kini tiba masa dan tiba akal mereka menjualnya, apakah hal ini. tidak masuk dalam unsur penipuan serta penggelapan. Tuturnya
Beberapa kali mendatangi kantor Bank BRI mempertanyakan kemana sertifikat asli rumah tersebut, sebagai jaminan pinjaman uang waktu itu. Dengan adanya dua obyek Fofo copy, akan kembali mengambil langkah melakukan gugatan di pengadilan negeri raba bima, tandanya kepemilikan. Sentilnya
Ironisnya, foto copy sertifikat yang di dapat dari pihak ketiga. Mengatasnamakan kepemilikan Bank BRI Cabang Bima. Menjadi tanda tanya, kepala Bank dapat dari mana dan diberikan oleh siapa sampai rumah sudah pindah tangan. Hal tidak dapat dilelang secara sah tanpa diketahui pemilik agunan .
Mirisnya Kepala Bank BRI cabang bima melelang secara ilegal tidak sesuai prosedur yang benar tanpa surat peringatan/somasi), saya selaku pemilik. Segera menempuh jalur hukum. Mengajukan Somasi dan mengirimkan surat teguran kepada bank untuk menghentikan lelang. Bebernya
Setelah mengajukan gugatan kedua kalinya di Pengadilan Negeri Raba Bima untuk membatalkan lelang. Kemudian dilanjutkan untuk mengadukan dugaan pelanggaran prosedur perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) dan pidanaya.
Terkait permasalahan yang jualkan atau dilelangkan sepihak oleh Bank BRI, sudah lama melaporkan aparat penegak hukum kepolisian ke SPKT Polres Bima Kota penipuan serta penggelapan hak atas ke empat sertifikat, karena dugaan kuat ada unsur pemalsuan dokumen yang tidak pernah melakukan tanda tangan atau persetujuan dari saya tentang perso’alan tersebut.
Penting untuk kami ketahui dan memperhatikan secara kasat mata, apakah Bank BRI memiliki. Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) yang tidak dilakukan musyawarah dan mufakat diliputi dengan tanda tangan di atas materai antara pemilik sah. Dirinya menilai cacat prosedur mengenai pengalihan hak rumah tidak berdasarkan surat kuasa mutlak, adalah batal demi hukum. Tentu saja melakukan somasi karena terbukti bank melakukan tindakan sepihak, tiga rumah beserta satu toko sudah di lelang. Pungkasnya
Polemik berkepanjangan di antara Pihak Bank BRI cabang bima beserta Nasabah dan menyeret nama H. Safrudin mantan Bupati Bima, wartawan media ini terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada pihak yang bersangkutan sembari menunggu tanggapan berita ini dipublikasikan pimpinan redaksi(Red/Aryadin)


