Berita  

Sudirman SH Sorot Ganti Sekda, Sesat Logika Dibalik Drama Mekanisme Soal Gaji PPPK Paruh Waktu 

banner 120x600

Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Sorotan publik dibalik viralnya seruan ganti Sekda, kini. Ketua Aliansi pejuang integritas nusa tenggara barat (Api NTB) Sudirman SH menyoroti koridor kekuasaan Kabupaten Bima, desas-desus mengenai pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) bukan lagi sekadar bising latar, melainkan telah menjadi genderang perang yang ditabuh kencang oleh barisan tim sukses bupati dan wakil bupati. Namun di balik riuhnya tuntutan tersebut, terbentang sebuah paradoks tata kelola yang mengkhawatirkan.

Menurutnya, di kala upaya mempersonifikasi kegagalan kebijakan pembangunan dan carut-marut birokrasi kepada satu sosok administratif. Sekda, sebagai pemegang jabatan karir tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini berada di titik persimpangan antara profesionalitas regulasi dan syahwat politik kelompok. Ungkap Ketua API NTB Sudirman SH yang biasa disapa Paman Topan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya.

Diapun menjabarkan substansi secara hukum agar tidak sesat dalam beretorika, maka sudah tertuang sebagai jabatan Sekda adalah benteng terakhir netralitas birokrasi yang dipagari oleh Undang-Undang yang sah dengan Nomor 5/2014 (x) =)) UU 20/2023 ASN. Perlu digarisbawahi, jabatan ini bukanlah komoditas politik yang bisa ditukar guling, karena sebagai balas jasa kampanye atau diganti berdasarkan selera personal kelompok tertentu.

Seorang Sekda hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme evaluasi kinerja yang objektif atau jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, bukan berdasarkan desakan massa yang tidak memiliki legitimasi administratif. Mana kala untuk menyelesaikan tugas dan wewenangnya menandatangani surat sebagai administrasi dalam tahapan proses pencairan, jika sudah benar pengajuan oleh pihak badan pengelola keuangan dan aset Daerah (BPKAD). Tidak serta merta dengan terlambat nya gaji para PPPK paruh waktu, sampai menggegerkan jagat maya demi narasi ganti Sekda. Ujarnya tegas

Ironisnya, tudingan “salah urus” yang di-alamatkan kepada Sekda. Sering kali mengaburkan fakta bahwa arah kebijakan strategis berada di tangan pimpinan daerah. Lalu siapa sebagai koordinator administratif, Sekda justru kerap menjadi sandungan bagi kepentingan-kepentingan yang hendak menabrak aturan hukum demi kepentingan jangka pendek. Memaksakan pergantian sosok ini tanpa dasar legalitas yang kuat hanya akan melahirkan maladministrasi dan berisiko menyeret pemerintah daerah ke dalam sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sentilnya

Fenomena menonjol ini, kesan mencerminkan adanya sesat logika dalam melihat fungsi birokrasi. Ketika tim sukses merasa berhak mendikte struktur jabatan karir, maka sistem meritokrasi yang telah dibangun susah payah akan runtuh seketika. Jika Bupati Bima dipaksa tunduk pada kepentingan kelompok melalui intimidasi jabatan, maka yang dikorbankan bukan sekedar satu individu. Melainkan kemungkaran dan menciptakan instabilitas pelayanan publik serta dikuras secara integritas pengelolaan anggaran daerah bagi seluruh masyarakat Bima.

Pada akhirnya, membenahi “salah urus” di Kabupaten Bima memerlukan keberanian untuk melihat ke dalam cermin kebijakan pimpinan, bukan mencari kambing hitam pada mesin administrasi. Menghancurkan profesionalitas jabatan Sekda, demi memuluskan rencana terselubung hanya akan membawa daerah menuju kehancuran sistemik. Bima membutuhkan nakhoda yang berpegang teguh pada kompas aturan hukum, bukan mereka yang kemudinya mudah goyah oleh bisikan-bisikan non-formal di luar sistem pemerintahan. Pungkasnya(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *