Mataram ~ Bapeka Nusantara ~ Akun Facebook Ahmad Erik bersama Bento Kentir dan 23 lainnya memposting laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima.
Dalam postingannya 2 jam yang lalu, Erik menulis, Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi sekolah SMP 7 Satap MONTA anggaran 1,386,424,000 & SMA 1 SANGGAR Anggaran 1.637.282.000 MILYAR tahun 2026 Resmi kami laporkan di DITRESKRIMSUS POLDA NTB Info Polda NTB Kejaksaan Tinggi Ntb.
“Korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum ia adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut hingga tuntas. Pendidikan bukan ruang untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang wajib dijaga demi kepentingan generasi penerus.
Kepala Sekolah SMA 1 SANGGAR kabupaten bima NTB: Afifuddin, S.Pd. M.Pd. Bapeka Nusantara melakukan verifikasi dan cover both sides.
Kepada Pelapor Ahmad Erik, Setelah dikonfirmasi via WhatsApp pribadi terkait rincian temuan mark-up dan bukti pendukung, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan pers rinci sebagai bahan baku laporan.
Kepada Terlapor SMAN 1 Sanggar: Kepsek Afifuddin, S.Pd. M.Pd. memberikan tanggapan “Lagi melakukan pekerjaan dulu sampai Desember. Ko cepat sekali dia tau adanya korupsi, kami juga tidak pernah dikonfirmasi terkait apa dan kenapa. Apa modus sehingga dilaporkan, sedangkan saat ini sedang melakukan pekerjaan”.
Sikap Redaksi Bapeka Nusantara. Bapeka Nusantara sebagai media kontrol sosial mendukung penuh langkah pelaporan ke Ditreskrimsus Polda NTB & Kejati NTB sebagai bentuk pengawasan publik. Namun kami juga mengingatkan.
Proyek masih dalam tahap pelaksanaan hingga Desember 2026, sehingga dugaan korupsi harus dibuktikan dengan audit fisik dan audit investigatif BPKP/Inspektorat, bukan asumsi. Prinsip Praduga Tak Bersalah wajib dijunjung. Nama Kepsek yang disebut masih berstatus terlapor, bukan tersangka. Kami mendorong pelapor untuk membuka data temuan mark-up material secara transparan agar laporan tidak dinilai prematur.
Total nilai proyek yang dilaporkan: Rp 3.023.706.000 (SMP 7 Satap Monta Rp 1.386.424.000 kemudian SMAN 1 Sanggar Rp 1.637.282.000) sumber APBN Tahun 2026.
Bapeka Nusantara akan terus mengawal perkembangan laporan ini di Polda NTB dan Kejati NTB.Aryadin – Pimpinan Redaksi Bapeka Nusantara.














