Dugaan Pelanggaran UU SPPA: Tersangka D Ditahan Berdasar “Gosip Tetangga” yang Didengar Bocah 7 Tahun, Penyidik Bantah Seret Kasus, Warga Desak Evaluasi Total  

banner 120x600

LOMBOK TIMUR, NTB – Dugaan kesalahan prosedur (malpraktik) dalam penyidikan kasus asusila di Dusun Montong Renggi, Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, memicu kemarahan publik. Seorang anak laki-laki berinisial D, yang masih berusia remaja, ditangkap dan ditahan sebagai tersangka semata-mata berdasarkan keterangan seorang anak Sekolah Dasar (SD) kelas 2 yang hanya “mendengar percakapan” orang dewasa.

 

Keluarga korban salah tangkap menilai tindakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur telah melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta prinsip praduga tak bersalah. Pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum penyidik ke Divisi Propam Polda NTB dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

 

Modus Penyidikan: Dari Gosip Tetangga ke Penangkapan

 

Kronologi bermula pada 1 Agustus 2026, ketika seorang tetangga korban utama (V, 5 tahun) bercerita kepada ibu kandung saksi anak (Inak Dika) bahwa V diduga diperkosa. Percakapan ini didengar oleh N, anak Inak Dika yang duduk di kelas 2 SD.

 

Keesokan harinya, N menceritakan hal tersebut kepada teman-temannya di sekolah. Guru wali kelas, Ibu Lely, kemudian memanggil N untuk dimintai keterangan. Tanpa kehadiran orang tua, N dibawa oleh guru tersebut dan seorang warga bernama Inak Ita ke Polres Selong pada malam hari.

 

“Dalam perjalanan, N dibelikan jajan dan es krim oleh petugas. Di kantor polisi, N ditanya ‘sama siapa kamu duduk di rumah?’. Karena bingung dan takut, N menyebut nama kakak kandungnya, D. Itu saja dasar penangkapan,” ungkap Inak Dika, ibu dari saksi anak N, melalui sambungan telepon, Jumat (8/8/2026).

 

Penetapan D sebagai tersangka dinilai sangat prematur dan cacat hukum karena:

 

Keterangan Hearsay (Dari Dengar): Saksi utama (N) tidak melihat kejadian, melainkan hanya mendengar cerita ibunya. Dalam hukum pembuktian, ini sangat lemah.

 

Tanpa Pendampingan Wali Sahat: N dimintai keterangan tanpa kehadiran orang tua atau pekerja sosial resmi, melanggar Pasal 23 UU SPPA.

 

Pemaksaan Psikologis: Pertanyaan sugestif kepada anak usia dini yang mudah dipengaruhi.

 

Penangkapan Tanpa Bukti Fisik: Tidak ada visum et repertum yang menguatkan keterlibatan D, maupun saksi dewasa lain.

 

Kepala Dusun Montong Renggi, Amrun, menyatakan keprihatinan mendalam. “Saya kenal betul anak D. Dia anak yang sangat baik dan sopan. Sangat disayangkan jika aparat hukum menangkap warga baik-baik hanya berdasar omongan anak kecil yang belum paham konteks,” tegasnya.

 

Menanggapi protes keras tersebut, Kanit PPA Polres Lombok Timur, Hermanto, saat dikonfirmasi media pada 8 Agustus 2026, membela tindakannya.

 

“Kami hanya menjalankan tugas. Ini masih tahap penyelidikan (lidik). Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan,” jawab Hermanto singkat.

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan D sudah dijemput paksa oleh tim polisi pada Sabtu malam (7/8/2026) dan statusnya sudah mengarah pada penahanan, bukan sekadar pemanggilan saksi.

 

Merespons sikap arogan penyidik, keluarga D bersama kuasa hukumnya menyiapkan dokumen laporan lengkap.

 

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pelanggaran hak asasi manusia dan perlindungan anak. Kami akan laporkan penyidik yang memaksa anak SD jadi alat bukti palsu dan menangkap saudara kami tanpa dasar kuat ke Propam Polda NTB. Kami juga minta Komnas PA turun tangan melindungi kedua anak ini dari trauma sistemik,” tegas perwakilan keluarga.

 

Publik menuntut Kapolda NTB untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Lombok Timur. Kasus ini menjadi preseden buruk bagaimana aparat bisa dengan mudah menghancurkan masa depan seorang remaja hanya bermodalkan “gosip” yang diteruskan oleh anak berusia 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *