Bima ~ Bapeka Nusantara ~ DPW Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) NTB` menggelar konferensi pers mengecam keras dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia dan ketenagakerjaan yang dilakukan oknum di PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) BUMN Cabang Bolo, Kabupaten Bima.
Korban bernama Irfansyah, karyawan PT BGR. Kasus ini diadukan ke KSBSI NTB dan akan didampingi hingga ke jalur hukum.
Bentuk kezaliman yang dilaporkan Ketua DPW KSBSI-NTB, Arismunandar, merinci 4 bentuk dugaan kezaliman yang dialami korban 1. Didemosi jabatan secara sepihak tanpa prosedur dan tanpa alasan jelas.
2. Korban Penyekapan secara ilegal selama beberapa bulan, tidak diperbolehkan pulang.
3. Upah tidak dibayarkan selama 7 bulan.
4. HP pribadi digelapkan oleh oknum perusahaan.
Bukan saja diturunkan jabatannya secara mendadak, namun miris sekali tanpa alasan. Selama itu ia juga enggan diperbolehkan pulang dan wajib berada di lingkungan kerjanya. Yang paling parah, hak upahnya selama 7 bulan tak dibayarkan. Tegas Arismunandar di hadapan media, Rabu 12/08/2026.
Ini bukan sekedar pelanggaran, melainkan kejahatan berlapis. Kami menduga sudah terpenuhi unsur pidana umum, kemudian pidana ketenagakerjaan dan pelanggaran HAM. Lanjutnya.
DASAR HUKUM: PIDANA KETENAGAKERJAAN dan KUHP. Sekretaris DPW KSBSI NTB, Mahyudin, memaparkan dasar hukum yang dilanggar soal upah 7 bulan. 1. Pasal 93 ayat (1) & (2) UU No. 13/2003 jo UU No. 6/2023: Pengusaha wajib bayar upah tepat waktu.
2. Pasal 61 PP No. 36/2021: Terlambat bayar upah kena denda dan bunga bank.
3. Pasal 186 UU No. 13/2003 jo UU No. 6/2023 Ancaman pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp10 juta – Rp400 juta
7 bulan upah ditahan. Ini sudah masuk ranah pidana ketenagakerjaan. Kami minta Kemenaker RI turun dan proses hukum. Tegas Mahyudin.
Soal Pidana Umum, 1. KUHP Pasal 333: Perampasan Kemerdekaan Orang dan Dugaan Penyekapan Ilegal
2. KUHP Pasal 168: Penggelapan dalam Jabatan – HP pribadi Irwansyah ditahan perusahaan
Tuntutan tegas KSBSI NTB terhadap Menteri BUMN dan Menaker Turunan. Laporkan Oknum Direksi ke Polisi Pasal 333 & 168 KUHP 1. Pulihkan jabatan Irwansyah seperti semula dan hentikan demosi sepihak.
2. Bayar lunas upah 7 bulan, denda bunga bank dan ganti rugi sesuai PP 36/2021.
3. Kembalikan HP milik korban atau ganti rugi sesuai harga.
4. Proses hukum: Laporkan ke Kemenaker RI untuk Pasal 186 dan ke Polda NTB untuk Pasal 333 dan 168 KUHP.
5. Desak Menteri BUMN dan Menaker RI segera turun. Copot oknum Direksi yang arogan.
Negara tidak boleh kalah, dengan perilaku oknum layaknya preman di tubuh BUMN. Ini mencoreng nama baik BUMN sebagai perusahaan negara. Pungkas Arismunandar
DPW KSBSI NTB juga membuka posko pengaduan bagi buruh BUMN dan lain-lainnya di NTB yang dizolimi.
CATATAN REDAKSI BAPEKA: 1. Hak Jawab: Kami membuka ruang bagi `Direksi PT BGR Pusat, Kepala Cabang PT BGR Bima, Kemenaker RI, dan Kementerian BUMN untuk memberikan klarifikasi. Judulnya channel YouTube Diduga Tidak Manusiawi Kacungnya PT (BGR) BUMN di Bima Seorang Karyawan di Didemosi dan Disekap, buka selengkapnya di
2. Uji Data: Bapeka akan meminta data kepegawaian, slip gaji, dan kronologi ke PT BGR Bima.
3. Prinsip: BUMN adalah milik rakyat. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses transparan.
Hingga berita ini diturunkan, PT BGR Cabang Bima belum memberikan keterangan resmi.(Red/Aryadin)






