Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Rumah Singgah milik Pemerintah Kota Bima di Mataram yang diperuntukkan bagi keluarga pasien rujukan RSUD Bima ke RSUP NTB Mataram diduga tidak berfungsi sesuai peruntukannya. LSM BIMPAR-NTB: Kontrak 30 Juta, Tapi Pungut ke Pasien. Walikota Diminta Tindak Tegas.
Tudingan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Daerah LSM BIMPAR-NTB, Abdul Gani alias Bhaba Ghen, dan diperkuat kesaksian sejumlah keluarga pasien.
DUGAAN PUNGUTAN DAN PENGUSIRAN. Menurut Bhaba Ghen, rumah singgah yang dikontrak Pemkot Bima senilai Rp30 Juta itu justru menjadi beban bagi pasien.
“Ulah oknum penjaga tersebut memanfaatkan di atas penderitaan warga, bukan merasa empati. Rumah singgah sangat memprihatinkan. Diduga dipungut biaya berlebihan. Ujarnya kepada Bapeka Nusantara.
Ia menduga adanya selisih kontrak. “Laporan kontrak 30 Juta, namun oknum pemegang kendali menyewa kontrakan Rp23 juta. Belum lagi hasil dari menyewakan ke keluarga pasien”.
Kesaksian paling memilukan datang dari Bang Rangga, orang tua pasien yang anaknya akan diamputasi. Melalui tangkapan layar percakapan dengan oknum pengelola berinisial MN alias ACIL, Bang Rangga mengaku diusir paksa.
“Coba kalian punya hati saya minta 3 hari karna anak saya mau di amputasi tapi apa yg kalian buat sampe saya di usir paksa”. Tulis Bang Rangga.
Balasan dari pihak pengelola: “Cou ma usir bang. Yg usir paksa siapa bang…” Sementara pihak keluarga menyebut pengusiran dilakukan “Mama la adhar atas perintah ndaim kalau tidak keluar dengan sendiri akan di usir paksa”.
DUGAAN PUNGUTAN RP100 RIBU – RP150 Ribu Rupiah Selain pengusiran, muncul juga dugaan pungutan. “Informasi Pungutan Per Satu Pasien 100 Ribu Dengan alasan buat listrik Katanya Menurut Pengakuan Beberapa Pasien. Ungkap Bhaba Ghen.
Dalam chat, Bang Rangga juga menyebut: “masih banyak kok bukti chat pasien yang setor uang di mama adhar 150 ribu”.
Alasan pengusuran yang diberikan adalah rumah sedang direnovasi dan dikontrakan. “Asalamualaikum…ake amanat la aci bahwa kmr nggmi Lao Ama la Rosa hrs di kosongkan edempa amanat la aci trm kah,” bunyi pesan WA tanggal 24 Februari 2026 yang dilampirkan.
4 TUNTUTAN LSM BIMPAR-NTB: 1. Walikota Bima dan Sekda segera copot oknum pengelola rumah singgah MN alias ACIL
2. Audit dana kontrak Rp30 Juta dan penggunaan rumah singgah.
3. Sediakan rumah singgah cadangan saat renovasi. Jangan korbankan pasien.
4. Kembalikan uang pungutan kepada keluarga pasien.
CATATAN REDAKSI BAPEKA: 1. Hak Jawab: Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Walikota Bima, Sekda Kota Bima, Dinsos Kota Bima, dan oknum MN alias ACIL untuk memberikan klarifikasi.
2. Uji Data: Bapeka akan meminta `kontrak sewa rumah singgah, SPJ, dan SOP penggunaan ke Pemkot Bima.
3. Prinsip: Rumah singgah adalah fasilitas kemanusiaan. Segala tuduhan harus dibuktikan. Namun jika benar, ini mencederai semangat pelayanan publik.
4. Bukti: Bapeka mengantongi 5 lembar tangkapan layar percakapan antara keluarga pasien dengan pihak pengelola.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bima dan Walaupun sudah di konfirmasi oknum ACIL belum memberikan tanggapan resmi.(Red/Aryadin)






