Soroti Dugaan Maladministrasi Mutasi Pejabat oleh Bupati Ady Mahyudi, Sebut Langgar UU ASN Tuntut Evaluasi Pengangkatan Kepsek SDN-SMP di Ambalawi

banner 120x600

Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Sejumlah aktivis dan warga asal Kecamatan Ambalawi menggelar aksi demonstrasi di Kantor Camat Ambalawi, Kabupaten Bima. Pada hari rabu tanggal 5 Agustus 2026

Dalam orasinya, massa menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati Bima H. Ady Mahyudi. Mereka menduga langkah tersebut melanggar aturan dan ketentuan dari Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri.

Rotasi mutasi harus berlandaskan undang-undang nomor lima tahun dua ribu empat belas tentang ASN di mana dalam undang-undang tersebut pasal tujuh satu dan tujuh dua mengatakan bahwa rotasi mutasi harus berlandaskan pada sistem. Tapi fakta di lapangan hari ini kawan-kawan. Demikian pernyataan orator dalam video yang diterima Bapeka Nusantara.

Massa menyimpulkan adanya persoalan dalam pengangkatan beberapa kepala di wilayah Ambalawi yang dinilai tidak memenuhi syarat jabatan.

TUNTUTAN MASSA
Dalam orasinya, para demonstran juga menyinggung dugaan kepentingan tertentu dalam proses rotasi-mutasi.

Jangan sampai kami mengecam keras terhadap kinerja bupati bima, karena kepentingan pribadi khususnya seseorang di wera timur berdampak positif pada manufaktur yang licik tentang persoalan tersebut. Kata orator

Mereka menegaskan aksi ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Kami lakukan aksi Demonstrasi segelintir ini, bukan kepentingan pribadi atau kelompok yang bangun. Bahwa dengan demikian atas inisiatif untuk kemajuan ambalawi pada umumnya. Ujarnya

Massa juga mendesak Bupati mengevaluasi pengangkatan yang diduga kuat menyeret oknum kader partai dan memasukkan Kepsek SDN dan SMP ke wilayah Ambalawi.

CATATAN REDAKSI BAPEKA:
1. Uji Regulasi: Bapeka akan menguji proses mutasi tersebut dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 71-72 dan aturan Permendagri terkait.

2. Hak Jawab: Kami membuka ruang bagi Bupati Bima H. Ady Mahyudi, BKPSDM Kabupaten Bima, dan Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi dan data terkait proses pengangkatan di Ambalawi.

3. Prinsip: Demonstrasi adalah hak konstitusional warga. Namun segala tudingan harus dibuktikan dengan dokumen dan fakta administrasi.

4. Bukti: Bapeka mengantongi dokumentasi video aksi di atas mobil bak terbuka dengan sound system di wilayah Ambalawi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bima belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa.(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *