KOTA BIMA, 8 Agustus 2026 — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat, Tasrif Abdullatif, secara tegas mendesak seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima untuk segera bersikap dan mengambil langkah tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bima. Tasrif memperingatkan agar jangan ada upaya saling membentengi atau melindungi pihak yang terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Dalam pernyataan resminya hari ini, Tasrif Abdullatif menyatakan bahwa bukti-bukti pelanggaran sudah sangat nyata dan tidak terbantahkan. Rekayasa pemecahan paket pekerjaan agar lolos ketentuan batas nilai Penunjukan Langsung, perusakan gedung cagar budaya akibat pembongkaran yang tidak memiliki dasar sah, serta pelaksanaan proyek bernilai ratusan juta rupiah yang melanggar aturan pengadaan, semuanya telah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat dan hasil penelusuran di lapangan.
“Kami minta DPRD Kota Bima tidak berdiam diri dan jangan ada usaha saling membentengi demi melindungi oknum yang jelas-jelas melanggar hukum. Segera tetapkan rekomendasi dalam Sidang Paripurna, minta pembebasan tugas sementara terhadap pejabat yang bersangkutan, dan serahkan seluruh berkas kepada Kejaksaan agar diproses secara pidana,” tegas Tasrif Abdullatif.
Tasrif juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan yang diemban oleh DPRD adalah amanah rakyat. Jika lembaga tersebut seolah-olah menutup mata atau memperlambat langkah penindakan, maka sama saja membiarkan kerugian daerah terus berjalan dan merugikan masyarakat luas. Anggaran perencanaan yang hangus sebesar Rp50 juta dan proyek SPAM Kelurahan Ule yang nilainya melanggar batas aturan, adalah fakta yang nyata dan harus segera ditindaklanjuti.
“Kami berikan waktu 3 hari kerja. Jika belum ada langkah nyata, maka BAPEKA-NTB bersama seluruh elemen masyarakat sipil akan menggalang kekuatan rakyat untuk menyuarakan tuntutan keadilan secara terbuka di depan Gedung Dewan. Hukum harus ditegakkan, siapapun pelakunya, tidak boleh ada yang terlindungi,” tandas Tasrif Abdullatif.
BAPEKA-NTB menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, mulai dari pertanggungjawaban pidana maupun pengembalian seluruh kerugian yang telah terjadi kepada kas daerah.
Tim Investigasi NTB






