
- Tim Advokasi: Siap Beri Keterangan ke Media dan Lembaga Manapun
Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Tim Advokasi Lapangan Lembaga Bardam NTB memberikan klarifikasi terkait isu penimbunan lahan di kawasan Amahami, Kota Bima, Kamis 6/8/2026.
Sekjen Bardam NTB, Anton Wijaya, SH menegaskan bahwa lokasi penimbunan yang saat ini terlihat di Amahami secara status hukum bukanlah bagian dari area reklamasi.
“Lahan tersebut merupakan tanah milik warga sekitar yang saat ini sedang melakukan penimbunan secara mandiri untuk kepentingan pembangunan usaha,” jelas Anton.
Hal senada disampaikan Tim Hukum Bardam NTB. Iskan, SH selaku Pengacara dan Rustam, SH selaku Biro Hukum menegaskan pihaknya terbuka untuk memberikan informasi lebih lanjut.
“Jika ada lembaga atau media manapun yang ingin mengetahui segala informasi tentang hal tersebut, maka kami siap,” ujar Tim Advokasi Lapangan Lembaga Bardam NTB.
Klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status lahan di Amahami.(Red/Aryadin)






