Dompu ~ Bapeka Nusantara ~ Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Dompu, Apryadin, S.H., M.H., menyampaikan secara terbuka saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, dirinya mengatakan sembari ada kegiatan di Mataram sesegera mungkin melayangkan tiga surat resmi terkait penanganan perkara oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu.
Langkah hukum tersebut dilakukan menyusul adanya laporan polisi tertanggal 8 Mei 2026 dengan nomor LP/B/379/VI/2026/Reskrim.
Soroti Keterlambatan SP2HP
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/SP2HP No. B/379/VI/2026/Reskrim tanggal 25 Mei 2026 yang diterima Bapeka Nusantara, penyidik menyatakan proses penyelidikan masih memerlukan waktu karena alat bukti belum cukup.
Namun, SP2HP tersebut baru diserahkan kepada pihak pelapor pada 23 Juni 2026. “Ada selisih waktu sekitar 1 bulan antara tanggal terbit dan tanggal penerimaan SP2HP. Pihak keluarga menerima secara lisan dengan alasan lupa,” kata Apryadin saat jumpa pers, Kamis 25 Juni 2026.
Tiga Langkah Pengaduan
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kuasa hukum segera mengajukan:
1. Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kanit PPA Polres Dompu terkait keterlambatan penyerahan SP2HP dan perkembangan alat bukti.
2. Pengaduan Pelayanan/Dumas kepada Bidang Propam Polda NTB, dengan tembusan ke Divpropam Mabes Polri, Kapolda NTB, dan Kapolres Dompu.
3. Pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Perwakilan NTB/KPAI NTB, untuk pengawasan proses penanganan perkara.
Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda NTB, Mabes Polri dan KPAI RI. Ini bentuk profesionalisme yang dimandatkan keluarga korban. ujar Apryadin.
Pimpinan Redaksi Bapeka Nusantara, Aryadin, menyampaikan permohonan konfirmasi resmi kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu, khususnya Unit PPA, terkait perkembangan penanganan Laporan Polisi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Dompu.
Permohonan konfirmasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan Bapeka Nusantara sebelumnya berjudul “Kuasa Hukum Anak Dibawah Umur Layangkan Surat Ke Polres Dompu, Dumas Ke Propam Polda NTB dan Pengaduan KPAI NTB. Baca link berita 👇 https://bapekanusantara.my.id/kuasa-hukum-korban-anak-status-pelajar-akan-layangkan-surat-polres-dompu-dumas-ke-propam-polda-ntb-dan-pengaduan-kpai-ntb/
Kami menyampaikan konfirmasi ini sebagai bagian dari upaya media untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. ujar Aryadin.
Bapeka Nusantara berharap pihak Polres Dompu berkenan memberikan keterangan resmi terkait status penanganan laporan tersebut. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada publik.
Sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Bapeka Nusantara tidak akan mempublikasikan identitas korban, termasuk nama, inisial, alamat, dan status pendidikan korban.
Hingga berita ini ditayangkan, tanggapan pihak Polres Dompu melalui Kanit unit PPA. ” Waalaikumsalam pak Kmarin Kita sudah sampaikan melalui SP2HP pak, untuk perkembangan selanjutnya nanti kita sampaikan SP2HP perkembangan ke pelapor”. Ungkap singkatnya pada hari selasa tanggal 30 Juni, saat dikonfirmasi pimpinan redaksi Bapeka Nusantara, Aryadin. Hal ini untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Bapeka Nusantara tidak mempublikasikan identitas korban, termasuk nama, inisial, alamat, dan status pendidikan, sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Red/Aryadin).








