Kuasa Hukum Anak Dibawah Umur Apryadin. SH.,MH Layangkan Surat Ke-Polres Dompu, Dumas Ke Propam Polda NTB dan Pengaduan KPAI NTB

banner 120x600

Dompu ~ Bapeka Nusantara ~ Melalui Kuasa Hukum Apryadin, S.H., M.H. menggelar jumpa pers pada Kamis, 25 Juni 2026 terkait penanganan Laporan Pengaduan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilaporkan Sdri. A. RASUL pada 8 Mei 2026. Perkara ini ditangani Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Dompu dengan nomor LP B/379 a/VI/2026/Reskrim.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/SP2HP No. B/379 a/VI/2026/Reskrim tertanggal 25 Mei 2026, penyidik menyatakan proses penyelidikan masih memerlukan tambahan waktu karena alat bukti belum cukup. SP2HP tersebut diterima pihak keluarga korban pada 23 Juni 2026.

“Jarak terbit SP2HP 25 Mei ke penyerahan 23 Juni ada selisih 29 hari. Keluarga menerima informasi terkait keterlambatan ini secara lisan. Sesuai Perkap Polri No. 6/2019, SP2HP wajib disampaikan kepada pelapor paling lambat 30 hari sekali,” jelas Apryadin, S.H., M.H.

Apryadin menegaskan langkah yang diambil adalah bentuk pendampingan profesional sesuai mandat keluarga. “Kami akan melayangkan 3 surat: 1. Permohonan Klarifikasi ke Kanit PPA Polres Dompu, 2. Pengaduan Pelayanan ke Bidpropam Polda NTB, 3. Pengaduan Pengawasan ke KPAI Perwakilan NTB. Tujuannya satu: dorong transparansi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sebagai Kuasa Hukum, Apryadin mendorong Polres Dompu cq. Unit IV PPA segera memberikan kepastian perkembangan perkara. “Jika 2 alat bukti sebagaimana KUHAP Pasal 184 sudah terpenuhi, kami harap penyidik segera menaikkan status ke penyidikan.

Jika belum, mohon dijelaskan kendala dan langkah yang akan dilakukan. Anak di bawah umur adalah kelompok rentan yang wajib dapat perlindungan khusus sesuai UU No. 35 Tahun 2014,” tegasnya.

Bapeka Nusantara menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah bagi semua pihak. Hingga press release ini diturunkan, konfirmasi tertulis dari Kanit PPA Polres Dompu belum diterima. Bapeka memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40/1999.

“Kami tidak menuduh dan tidak menghakimi. Kami hanya mengawal agar proses hukum berjalan cepat, tepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Aryadin.

CATATAN REDAKSI
1. Identitas korban anak disamarkan menjadi inisial “D, 16 tahun, pelajar” sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 19. Alamat lengkap disensor menjadi “Desa O’o, Kec. Dompu”.
2. Narasi “keterlambatan penyerahan SP2HP” dan “informasi lisan” adalah versi yang disampaikan keluarga korban kepada kuasa hukum.
3. Status hukum: Belum ada penetapan tersangka. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi terduga pelaku.
4. Foto SP2HP dilampirkan dengan sensor NIK, tanda tangan, dan data pribadi.

Kontak Media : 085238610048 Pimpinan Redaksi, Aryadin.
Selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *