Daerah  

Danil Akbar Menduga Berpotensi Konsekuensi Imbas SK Bupati Bima Pelantikan Kadinkes

banner 120x600

Danil Akbar Menduga Berpotensi Konsekuensi Imbas SK Bupati Bima Pelantikan KadinkesBima ~ Bapeka Nusantara ~ Resmi dilantik menempati posisi strategis, 10 pejabat eselon 2 kabupaten bima. Pada tanggal 29 April 2026 Pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. Bima Nurul Wahyuti, SE., ME pada April 2026 memicu kritik publik. Sorotan mengarah pada kesesuaian kompetensi teknis jabatan eselon II yang dinilai wajib berlatar kesehatan.

Pelantikan, berdasarkan SK Bupati Bima Nomor 821.2/285/07.2 Tahun 2026, Nurul Wahyuti yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinkes Kabupaten. Bima, dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Pengamat birokrasi Danil Akbar menilai pelantikan ini sensitif. Mengacu pada Permenkes 49/2016, UU ASN No. 20/2023, dan PP 11/2017, syarat utama Kadinkes “diutamakan” S1 Kesehatan, punya pengalaman teknis kesehatan minimal 5 tahun, lulus Diklatpim II/III, serta rekomendasi uji kompetensi dan KASN/BKN.

“Bisa saja non-kesehatan jadi Kadinkes, tapi berat. Harus pernah eselon III/IV di Dinkes/RSUD 5 tahun, lulus uji kompetensi kesehatan tim independen, dan dapat pertimbangan teknis Kemenkes dan persetujuan KASN,” ujar Danil Akbar kepada awak media, Rabu 17/06/2026.

Ia menduga prosedur dilanggar jika tidak lewat seleksi terbuka JPT Pratama sesuai UU 20/2023 Pasal 117, Baperjakat hanya formalitas, dan SK terbit tanpa rekomendasi KASN sebagaimana PP 11/2017 Pasal 132. “Dilantik tanpa rekomen KASN, SK-nya cacat hukum. Tegasnya.

Danil, menyebut sejumlah konsekuensi. SK bisa digugat ke PTUN dalam 90 hari, temuan BPK RI Perwakilan NTB untuk belanja gaji/tunjangan, hingga sanksi Mendagri ke kepala daerah berdasarkan Pasal 351 UU 23/2014. Ia juga mengatakan akan melaporkan ke KASN untuk investigasi 14 hari kerja dan Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran administrasi.

Prinsip Meritokrasi Disorot
Dalam kritik tertulisnya, Danil menekankan jabatan publik harus tunduk pada asas profesionalitas, kepentingan umum, kecermatan, kepatutan, dan tujuan pelayanan publik. “Kesehatan menyangkut keselamatan rakyat. Jabatan strategis kesehatan harus diisi figur yang memahami substansi dan kebijakan berbasis keilmuan kesehatan. Pungkasnya.

Ia merujuk Permenkes 49/2016, UU ASN 20/2023, PP 11/2017 soal syarat teknis & rekomendasi KASN. Konsekuensi yang diancam: gugatan PTUN, temuan BPK, sanksi Mendagri. Pemkab Bima belum beri tanggapan. Catatan: “Diutamakan S1 Kesehatan” bukan “wajib”, dan semua tuduhan masih dugaan sampai ada putusan hukum tetap. Tutupnya

Tanggapan Pemkab Bima
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Kabupaten. Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan pertimbangan teknis Kemenkes. Pimpinan redaksi Bapeka Nusantara terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke BKD serta Dinkes Kab. Bima.(Red/Aryadin)

Catatan Redaksi,
1. Gelar “SE., ME” pada Nurul Wahyuti merujuk pada latar pendidikan Sarjana Ekonomi dan Magister Ekonomi menjabat Kadinkes Kabupaten Bima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *