Aktivis Bima Desak Kejagung Lewat Kejati NTB Audit PT SCM di Kota Bima Diduga Langgar Aturan SPPG

banner 120x600
Keterangan Foto SPPG : PT SCM di Kelurahan tanjung kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima

Kota Bima, BAPEKA NUSANTARA Aktivis Bima Danil Akbar mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Kejati NTB untuk mengaudit sejumlah yayasan dan PT pengelola program Makan Bergizi Gratis yang diduga melanggar aturan SIUP dan lokasi SPPG di kelurahan tanjung kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima.

Desakan itu disampaikan Danil di hadapan awak media, Kamis 11 Juni 2026. Ia menilai pola dugaan penyimpangan MBG di Bima serupa dengan kasus yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional yang ditangkap Kejagung.

Sorotan ke PT SCM dan Kualitas Makanan MTsN 1 Padolo. Danil menyoroti kepemilikan Dapur MBG oleh pengusaha asal Kecamatan Langgudu yang berdomisili di Mpunda, Kota Bima. Pengusaha itu disinyalir mengatasnamakan PT SCM dan diduga kuat menyalurkan makanan ke MTsN 1 Padolo Kota Bima.

“Kualitas makanan tidak seperti yang beredar di masyarakat. Ini jadi pembahasan orang tua wali murid,” tegas Danil.

Temuan Lapangan: 400 lebih Porsi hampir ratusan mubazir, dapur dekat gudang semen Investigasi Pimpinan Redaksi Bapeka Nusantara dan wartawan Lensapost, Kamis 11 Juni 2026, menemukan fakta:

Dari 400 lebih porsi disalurkan MBG, hampir ratusan mubazir karena siswa tidak suka. Puluhan porsi dibawa pulang guru untuk pakan ayam dan bebek peliharaan.

Lokasi dapur SPPG diduga tidak layak. Berada di bawah, berdekatan dengan lokasi berkumuh dan berbau. Warga menyebut dapur itu dekat gudang semen.

“Seharusnya cari tempat yang layak. Apalagi dekat gudang semen, pasti berhamburan saat bongkar muat,” ujar salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan.

Program Presiden pakai anggaran negara harus bebas dari kolusi, nepotisme, dan monopoli. Jangan cuma siasati keadaan demi keuntungan.

Danil mendesak instrumen negara ambil langkah tegas. “Bersih-bersih pengelola MBG. Kami dukung penuh langkah Presiden Prabowo selamatkan anggaran negara dari para maling berkedok gizi,” ujarnya.

Ia meminta Kejati NTB audit semua PT san yayasan pengelola SPPG di Bima, termasuk PT SCM yang disorot.

Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik SPPG yang disapa Ibu Murni belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi via WhatsApp. Pengawas BGN juga belum merespons.

Sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bapeka Nusantara tetap membuka ruang hak jawab bagi PT SCM, Ibu Murni, dan BGN.

Nampak MBG yang disalurkan ke salah satu sekolah di Kota Bima, Kamis 11/6/2026. Terdiri dari nasi, telur rebus, ayam, sayur, dan kacang. Aktivis menyoroti kualitas dan kemubaziran program. Video Bapeka Nusantara

Simak selengkapnya disini 👇

MBG disalurkan SPPG PT SCM ke MTsN 1 Kota Bima Mubazir, Disayangkan Jadi Pakan Ayam dan Bebek https://youtu.be/o7hbqESc-Lo

Tanggapan Kepala SPPG hasil

Klarifikasi Berceceran Makanan Mubazir di Salurkan MBG PT SCM ke Mts 1 Kota Bima

https://youtu.be/uEA8BBx01yI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *