DENPASAR.LOMBOK.Bapekanusantara.my.id.Isu penegakan peraturan yang dinilai timpang tindih kembali menjadi sorotan publik. Kasus penindakan terhadap pedagang kaki lima atau usaha mikro, seperti fenomena “Cilok Ngangak”, dibandingkan dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh ritel modern, memunculkan kritik tajam terkait keadilan hukum dan keberpihakan negara.
Ahmad Nouval Faorani, Sekretaris Jenderal Semesta NTB, menyoroti ketimpangan ini sebagai “luka terdalam” bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, terdapat perlakuan yang sangat berbeda dalam penegakan aturan antara usaha skala mikro dengan perusahaan berskala besar.
Perlakuan Ganda, Standar Hukum yang Tidak Sama
Fenomena yang terjadi menunjukkan disparitas yang mencolok. Di satu sisi, usaha mikro yang berawal dari gerobak dengan modal terbatas sering kali langsung mendapatkan tindakan tegas, bahkan penyegelan, dengan alasan pelanggaran perizinan atau ketertiban umum.
Seringkali, keterlambatan perizinan di kalangan UMKM disebabkan oleh birokrasi yang rumit dan minimnya sosialisasi atau pendampingan, bukan karena niat untuk melanggar. Namun, respon yang diberikan cenderung represif: “langsung tutup” dan dianggap merugikan negara.
Di sisi lain, ritel modern yang berdiri di atas gedung megah dengan modal miliaran rupiah serta didukung tim hukum dan profesional, jika terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda), penanganannya kerap berjalan alot dengan alasan “masih dikaji”, “masih dalam proses”, atau “pembinaan”.
“Di sinilah letak ketidakadilannya. Kalau salah ya salah. Jangan karena bentuknya gerobak maka dianggap enteng dan mudah ditindak, sementara yang berupa gedung kaca justru sungkan untuk ditegur,” tegas Faorani.
Ekonomi Rakyat vs Ekonomi Korporasi
Selitu soal hukum, perbedaan perlakuan ini juga dinilai mengabaikan dampak ekonomi yang dihasilkan masing-masing pihak.
1. Sirkulasi Uang di Daerah
– UMKM (Cilok Ngangak): Keuntungan yang didapat relatif kecil, namun hampir seluruhnya berputar di lingkungan lokal. Mulai dari pembelian bahan baku dari petani atau distributor lokal hingga penyerapan tenaga kerja dari warga sekitar. Uang tetap berada dan bermanfaat bagi perekonomian daerah.
– Ritel Modern: Meskipun menawarkan harga murah, sebagian besar keuntungan cenderung mengalir ke pusat atau keluar daerah. Standar operasional dan sistem konsinyasi seringkali mempersulit pelibatan supplier lokal secara maksimal.
2. Tanggung Jawab dan Kepatuhan
Logika yang berlaku seharusnya sederhana: semakin besar keuntungan yang diambil, semakin besar pula kewajiban untuk mematuhi aturan. Jika UMKM dituntut taat pajak dan aturan karena membuka lapangan kerja, maka korporasi dengan omzet jauh lebih besar seharusnya memiliki kewajiban kepatuhan yang jauh lebih ketat pula.
Solusi: Naikkan Kelas UMKM, Rapikan Ritel
Faorani menegaskan bahwa masyarakat tidak anti terhadap kehadiran ritel modern. Rakyat menolak adanya sikap tebang pilih dari aparat dan pemerintah.
Diperlukan rumusan kebijakan yang adil dan beradab, yaitu:
1. Bagi UMKM: Negara harus bersikap proaktif atau “jemput bola”. Mempermudah akses perizinan seperti OSS, pendampingan sertifikasi PIRT, hingga keringanan pajak mikro. Jika terjadi pelanggaran atau kekeliruan administrasi, prioritaskan pembinaan minimal 30 hari sebelum menjatuhkan sanksi tegas, mengingat mereka adalah tulang punggung ekonomi akar rumput.
2. Bagi Ritel Modern: Penegakan aturan seperti Perda jarak, kandungan lokal (TKDN), dan jam operasional harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sanksi harus tegas dan cepat, tidak boleh menggunakan alasan “kajian panjang” sementara terhadap UMKM tindakan dilakukan dalam hitungan hari.
Kesimpulan
Negara tidak boleh memiliki tangan kanan dan kiri yang berbeda kekuatannya. Tidak boleh gemetar tangan saat hendak menindak yang besar, namun begitu galak saat menghadapi yang kecil. Hukum harus berlaku sama, tanpa memandang apakah itu usaha gerobakan atau gedung pencakar langit.
Tim Investigasi NTB












