Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Jagat media sosial Bima – NTB digegerkan dengan viralnya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap pelajar di bawah umur.
Seorang siswa SMA 1 Lambu, Kabupaten Bima, NTB berinisial RR (17) diduga dianiaya oleh oknum polisi bernama Sahrudin, anggota Resnarkoba Polres Bima Kota, hingga mengalami muntah darah dan tak sadarkan diri.
Peristiwa ini menuai kecaman keras dari warganet. Akun Facebook Andi Rahman menulis: _”Preman ku wa,an wekin bangsat ke, kalau begini mental aparat, negri ini bisa hancur. Bedakan antara melerai dengan menganiaya. Kawal sampai tuntas jangan biarkan anak ini lolos dari jeratan hukum.”
Kronologi dan Laporan Resmi Masuk, Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP / K / 1153 / IX / 2026 / NTB / Res. Bima Kota* yang diperoleh BAPEKA NUSANTARA, laporan dibuat pada Minggu, 20 September 2026 oleh Puji Rahayu (perempuan, 24 tahun) dari Desa Lanta, Kec. Lambu.
Dalam laporan tersebut tertulis: Waktu Kejadian: Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 08.30 WITA
Tempat Kejadian: Di Lapangan Tembaromba depan SMAN 1 Lambu, Desa Rato, Kecamatan Lambu, kabupaten
Terlapor: Sahrudin, Laki-laki, 37 Tahun, Pekerjaan POLRI, Alamat Desa Rato Kec. Lambu
Korban: Rais Rahmatullah, Laki-laki, 17 Tahun, Pelajar
Perkara: Kekerasan Terhadap Anak.
Foto korban yang terbaring di kasur dengan selang oksigen di hidung viral di Facebook.
Motif yang beredar di informasi Loamena Law Official menyebut: “Hanya karena juara satu taekwondo, Seorang Polisi atas nama Sahrudin, anggota Resnarkoba Polres Bima Kota tidak boleh menguji kekuatan dengan anak SMA.”
Direktur Eksekutif Lembaga Alam Ghaib yang akrab disapa Direktur Jin, Rustam SH, mendesak Polres Bima Kota dan Polda NTB segera mengadili terduga pelaku.
“Segera Tangkap Pelaku Kejahatan Oknum Polisi Yang Mengakibatkan Pelajar Jadi Koma. Wajib Urusan Ini,” tulis akun Direktur Jin di Facebook.
Dalam rilis lanjutannya, ia juga menyoroti 14 poin bobroknya oknum kepolisian, mulai dari penegakan hukum yang lemah, sistem barter, hingga menjadikan yang lemah sebagai ATM berjalan.
BAPEKA NUSANTARA mendesak, 1. Kapolres Bima Kota segera menonaktifkan dan memeriksa Sahrudin melalui Propam.
2. Kabid Propam Polda NTB turun langsung mengusut dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
3. Perlindungan penuh terhadap korban dan keluarga pelapor.
Catatan Redaksi, Berita ini disusun berdasarkan STTLP resmi Polres Bima Kota tanggal 20 September 2026 dan postingan viral yang sudah dikonfirmasi keluarga korban. Bapeka Nusantara membuka ruang hak jawab 2×24 jam kepada Polres Bima Kota dan terlapor sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan asas praduga tak bersalah. (Red/Aryadin serta Direktur Jin)














