Tanggapi Penjelasan Kadis Ketahanan Pangan, Agus Mawardy Mendesak Inspektorat Segera Audit Menyeluruh Data Penerima Bansos Kota Bima

banner 120x600

Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Demi kesejahteraan masyarakat menopang kehidupan sehari-hari, akhirnya jadi perbincangan hangat tak luput terhadap sorotan publik. Hal ini, penyaluran bantuan beras sebanyak 7.265 kilogram kepada 242 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Rabu, 26 Agustus 2026, mendapat sorotan dari warga terkait perubahan data penerima bantuan sosial.

Sebelumnya, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, S.E., menyerahkan bantuan beras tersebut kepada masyarakat. Setiap keluarga penerima mendapatkan 30 kilogram beras tanpa potongan.

Saat disaaluran kan bantuan berlangsung dihalaman kantor kelurahan kodo dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Camat Rasanae Timur, Kabag Ekonomi, Lurah Kodo, Kapolsek Rasanae Timur dan jajaran Bulog Cabang Bima.

Dalam penjelasan yang dikutip dari pemberitaan Garda Asakota, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Gufran, M.Si, menyebut penerima manfaat bantuan ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut penjelasan tersebut, jumlah penerima bantuan. Dapat berubah karena adanya pemadanan data kependudukan dengan kondisi sosial ekonomi, pembaruan administrasi serta proses verifikasi dan pengecekan lapangan.

Gufran juga menjelaskan bahwa perubahan data dapat memengaruhi posisi desil kesejahteraan keluarga. Faktor yang diperhitungkan disebut meliputi kondisi rumah, sumber air, bahan bakar, aset, daya listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan hingga kondisi disabilitas.

Artinya, warga yang sebelumnya menerima bantuan bisa saja tidak lagi masuk dalam daftar penerima setelah pemutakhiran data. Sebaliknya, warga yang sebelumnya belum menerima bantuan dapat masuk apabila hasil pemeringkatan dan pembaruan data menunjukkan memenuhi kriteria.

Namun, penjelasan tersebut mendapat tanggapan sorotan keras dari saudara, “Agus Mawardy”, warga Kota Bima. Menilai alasan perubahan data, harus dapat dibuktikan secara terbuka dan tidak cukup hanya disampaikan sebagai penjelasan administratif.

Agus juga mempertanyakan perubahan status sejumlah warga, khususnya kelompok lanjut usia atau jompo, yang menurutnya kondisi sosial ekonominya tidak mungkin berubah secara tiba-tiba. Tanpa adanya, verifikasi yang benar-benar dilakukan di lapangan.

Jika memang alasan pemerintah, adalah perubahan data. Maka itu harus diaudit oleh Pihak Inspektorat. Perlu dijelaskan dari mana perubahan itu berasal, siapa yang melakukan pendataan. Kemudian pihak mana memverifikasi dan apa dasar seseorang dicoret atau dimasukkan sebagai penerima manfaat. Tegas Agus Mawardy.

Ia menilai, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan proses pendataan. Mulai dari tingkat bawah hingga data tersebut, ditetapkan menjadi dasar penerima bantuan.

“Jangan hanya menjadikan pembaruan data sebagai alasan. Kalau ada warga jompo yang sebelumnya menerima kemudian hilang dari daftar, harus dijelaskan. Apakah benar ada verifikasi lapangan? Apakah kondisi mereka memang sudah berubah? Ini harus dibuktikan,” ujarnya.

Menyoroti keluhan masyarakat mengenai, dugaan adanya ketidaksesuaian antara kondisi warga dilapangan dengan data penerima bantuan. Menurutnya, hal tersebut. Harus diperiksa secara objektif, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses pendataan.

Karena itu, Agus. Mendesak inspektorat dan pihak aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pendataan, pemutakhiran, verifikasi hingga penetapan penerima bantuan sosial.

“Saya mendesak, pendataan bantuan ini untuk diaudit secara menyeluruh. Hingga yang paling penting, hasil auditnya disampaikan kepada publik. Karena masyarakat berhak tahu apakah pendataan dilakukan oleh siapapun oknum-oknum ini benar-benar tepat sasaran, apakah verifikasinya dilakukan dengan baik dan apakah tidak ada penyimpangan dalam perubahan data,” katanya.

Menurut Agus, audit tersebut perlu menelusuri seluruh tahapan pendataan, termasuk mekanisme pengusulan, perubahan data, verifikasi lapangan dan penetapan nama penerima.

Ia menegaskan bahwa jika ditemukan kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian data dengan kondisi nyata masyarakat, pemerintah harus segera melakukan perbaikan.

“Ini menyangkut hak masyarakat. Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan haknya. Kalau ditemukan kesalahan dalam pendataan, harus dibuka secara jujur dan segera diperbaiki,” tandas Agus.

 

Agus meminta pemerintah tidak hanya melakukan evaluasi secara internal, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara terbuka. Menurutnya, transparansi menjadi penting untuk menjawab keluhan warga dan memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan sebelumnya dari pihak pemerintah, masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dapat melakukan pembaruan melalui kelurahan atau kanal resmi pemerintah. Namun, Agus menegaskan bahwa mekanisme tersebut harus berjalan secara jelas dan dapat diawasi.

Hingga berita ini ditulis, tuntutan Agus Mawardy tersebut merupakan tanggapan atas penjelasan perubahan data penerima bantuan. Metromini Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Kota Bima, Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima maupun pihak terkait lainnya mengenai desakan audit pendataan tersebut.

Sumber utama: Agus Mawardy, warga Kota Bima “Gufran, M.Si”, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima disinyalir berita Media “Garda Asakota” , disaat penyaluran 7,2 ton beras di Kelurahan Kodo, pada tanggal 26 Agustus 2026. Pungkasnya Pimpinan Redaksi: Metromini Media, “Tagline: Berani dan Lugas”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *