XxMATARAM, NTB — Minggu, 13 September 2026 Proyek pembangunan REHAB KAMPUS II: PEMBANGUNAN LABORATORIUM PRODI KEDOKTERAN di lingkungan UIN Mataram dengan nilai kontrak sekitar Rp11.362.902.971,25 kini menjadi sorotan serius.
Persoalan mencuat setelah pihak subkontraktor, Muhammad Ervan dkk, melakukan penyegelan di lokasi proyek pada 12 September 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan tidak dipenuhinya hak-hak berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 20 yang dibuat di hadapan Notaris Ermi Purnamasari, SH.,M.Kn.
Pihak subkontraktor mengaku telah menunggu kesepakatan yang dibuat CV. L pada 1 September 2026, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Karena proyek ini menggunakan anggaran negara, persoalan tidak lagi sebatas hubungan bisnis kontraktor-subkontraktor. Kini muncul pertanyaan luas terkait transparansi pelaksanaan, mekanisme pengawasan, pembayaran, dan sejauh mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalankan fungsinya.
1. SUBKON MENGAKU DIRUGIKAN, berdasarkan keterangan Muhammad Ervan dkk, mereka sebelumnya dipercaya mengerjakan seluruh pekerjaan proyek sampai 100 persen selesai.
Namun dalam pelaksanaannya, kerja sama. Mirisnya diputuskan secara sepihak oleh CV. L yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.
Poin yang dipersoalkan antara lain. Dugaan perubahan rekening yang tercantum dalam kontrak, Tidak sesuai dengan kesepakatan awal
Kondisi ini, dinilai menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil bagi sub-kontraktor dan kelompoknya.
2. PENYEGELAN SEMPAT TERJADI SEHINGGA PUNCAK KETEGANGAN. Penyegelan lokasi pada 12 September 2026 disebut sebagai bentuk tekanan karena kesepakatan yang tidak dipenuhi hingga batas waktu yang disepakati bersama pada 1 September 2026.
Di lokasi proyek terpampang pernyataan sikap, “KAMI PEKERJA YANG TAAT DAN PAHAM REGULASI. KEMBALIKAN UANG KAMI. ATAU PROYEK INI AKAN TETAP DIBLOKIR SAMPAI SELURUH KERUGIAN KAMI DIKEMBALIKAN.”
Langkah ini menunjukkan konflik telah mencapai titik serius dan berpotensi mengganggu kelanjutan pekerjaan jika tidak segera diselesaikan.
3. PERTANYAAN BESAR TERHADAP TRANSPARANSI PROYEK
Selain dugaan wanprestasi, publik meminta agar aspek berikut diperiksa secara terbuka:
1. Bagaimana proses penetapan penyedia dan pelaksanaan kontrak proyek senilai Rp11 miliar tersebut?
2. Apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, dan akuntabilitas?
3. Apakah terdapat kesesuaian antara dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pembayaran, dan realisasi di lapangan?
4. Sejauh mana PPK mengetahui adanya pelibatan subkontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan?
5. Apakah PPK telah melakukan pengawasan terhadap persoalan antara kontraktor utama dengan subkontraktor?
4. DUGAAN WANPRESTASI KONTRAKTOR TERHADAP SUBKON
Pihak Muhammad Ervan dkk menyatakan terdapat dugaan wanprestasi oleh CV. L terkait pemutusan sepihak, ruang lingkup pekerjaan, dan pemenuhan kesepakatan awal.
Karena itu, seluruh pihak terkait diminta membuka dokumen dan bukti untuk menjelaskan duduk perkara secara objektif.
5. PPK DIMINTA TIDAK DIAM
Dalam proyek pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab pengendalian dan pengawasan kontrak sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa.
Jika benar ada persoalan serius yang berpotensi mengganggu proyek, publik berhak tahu apakah persoalan tersebut telah diketahui dan tindakan apa yang telah dilakukan.
Jika tidak ada persoalan, keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi adalah cara terbaik untuk membantah dugaan yang berkembang.
6. APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN TANGAN
Mencermati besarnya nilai proyek dan konflik yang terjadi, pihak berkepentingan meminta:
1. Aparat penegak hukum di NTB menindaklanjuti laporan/pengaduan dari subkontraktor sesuai prosedur hukum.
2. Dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek jika terdapat indikasi penyimpangan.
3. Dilakukan audit oleh lembaga pengawasan yang berwenang untuk memastikan kesesuaian kontrak, pembayaran, volume, dan realisasi pekerjaan.
4. Pihak UIN Mataram memberikan penjelasan resmi mengenai status pekerjaan, pelaksanaan kontrak, serta langkah penyelesaian konflik.
5. Jika ditemukan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
7. UIN MATARAM DIMINTA BUKA INFORMASI PUBLIK
Karena menggunakan anggaran negara, transparansi menjadi hal penting.
UIN Mataram diminta memberikan informasi publik yang dapat dibuka sesuai UU Keterbukaan Informasi, meliputi: penyedia, nilai kontrak, jangka waktu, progres pelaksanaan, serta data lain yang tidak dikecualikan.
8. JANGAN SAMPAI KONFLIK SUBKON GANGGU PROYEK NEGARA
Persoalan pembayaran antara kontraktor dan subkontraktor tidak boleh mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat.
Jika pekerjaan terhambat, yang dirugikan bukan hanya pihak bersengketa, tetapi juga negara sebagai pemilik anggaran dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Penyelesaian harus dilakukan segera, transparan, dan berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat diuji.
PERNYATAAN SIKAP “Kami tidak anti pengusaha dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Kami hanya meminta agar proyek yang menggunakan uang negara dikelola secara transparan, profesional dan sesuai aturan.
Jika tidak ada pelanggaran, silakan buka dokumen dan jelaskan kepada publik. Namun jika terdapat penyimpangan, jangan ada pihak yang dilindungi.
Kampus adalah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik. Proyek negara harus dikerjakan secara profesional dan akuntabel. Hak pihak yang bekerja sebagai subkontraktor juga harus dihormati sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku.
Kami meminta aparat pengawasan dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat bukti dan laporan yang memenuhi syarat. Biarkan dokumen, kontrak dan fakta lapangan yang berbicara.”(SAB/END)














