
Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Seorang aktivis Kurniawan Asal membongkar skandal rahasia dibalik data dapodik, sejumlah. Sekolah luar biasa (SLB) berada di Kabupaten bima ada 12 SLB terdiri dari 11 kecamatan dan Kota Bima SLB ada 5 dari 4 Kecamatan, dirinya menyatakan. Selama melakukan investigasi menyeluruh dilapangan, berbagai macam dugaan model cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memanfaatkan peluang oleh Oknum-oknum dibawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di Kota Bima, kembali menjadi sorotan setelah dilakukan investigasi intens dilapangan terkait keberadaan beberapa sekolah luar biasa (SLB). Progres dikala kita akan mendapatkan keterangan sesuai fakta Data Dapodik dan secara spesifik di uraikan realisasi laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Ungkap Kurniawan
Menurut Kurniawan, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Telah menetapkan pembayaran dana BOS di bawah jumlah 60 orang peserta didik, tetap terhitung 60 orang dan dikalikan 3.940.000. Seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan dasar warga belajar, tapi justru diduga kuat dijadikan ladang praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terstruktur dalam pengelolaan SLB di angka Rp 200 juta rupiah lebih persatu tahun.
Secara masif Indikasi yang muncul, tidak lagi bersifat parsial. Melainkan untuk menunjukkan pola sistemik, tentu dugaan ini melibatkan aktor lintas sektor mulai dari pejabat politik hingga pejabat teknis di lingkup birokrasi provinsi serta daerah. Ujarnya
Penjelaskan perso’alan Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK) disetiap sekolah SLB berada di kota bima dalam pengawasan KCD Bima dibawah naungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi nusa tenggara barat (Dikbud-NTB), salah satunya SLB Kartika Sari di kelurahan rontu, turut dipertanyakan dan terkesimak menjadi sorotan serius bagi Publik serta masyarakat.
Manakala gedung sekolah SLB Kartikasari mengunakan bekas kantor kelurahan rontu, fakta menarik tak tertata rapih untuk dijadikan acuan dasar mengakibatkan langkah kesewenang-wenangan diduga demi keuntungan pribadi dan atau kelompok oleh oknum kepala sekolah membuat LPJ Bos Fiktif sesuai dengan data laporan realisasi penggunaannya. Tutur Kurniawan
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan ratusan juta rupiah per-tahun, mulai dengan jumlah peserta didik (PD). Kemudian persiswa mendapatkan Rp 3 Juta lebih dalam setahun.
Mirisnya, kepala sekolah menguatkan diduga kuat melanggar aturan pengelolaan BOS dan melakukan mark-up serta manipulasi bukti laporan pertanggung jawaban (LPJ) untuk beberapa pembelanjaan fisik. Cetusnya
Dalam satu sisi, Ketua DPD KPK-l kabupaten bima. Sukirman SH, menyampaikan. Sebagai Lembaga pengawas, Inspektorat diharapkan mengawal proses pemeriksaan administratif dan lakukan audit pengelolaan dana BOS. Tentunya berpotensi merugikan keuangan negara, bahwa team BPK-NTB patut menduga kuat lakukan gratifikasi terkait pemeriksaan fisik SPJ BOS di setiap sekolah SLB.
Jika BPK RI perwakilan provinsi NTB ada itikad menjalankan tugas diharapkan dengan sebaik-baiknya, “Banyak penjabat terjerat kasus penyimpangan dugaan korupsi pengelola program Bantuan operasional sekolah (BOS) didaerah, namun mirisnya di NTB begitu mulus dalam pemeriksaan dokumen LPJ tidak disertai pengecekan terhadap fisik dilapangan. Ungkap Sukirman SH
Kejanggalan ini kami menegaskan, bahwa dirinya menunjukkan adanya tumpang tindih pencatatan dan bukti transaksi nyata yang sama, dalam rangka tahap 1 dan 2, menjadi indikator kuat ketidaksesuaian prosedur LPJ dana BOS. Dan diduga kesalahan prosedur serta mekanisme pembayaran yang seharusnya dilakukan secara Payroll, bukan dengan pembayaran tunai (Cash). Tegasnya
Terkait Data sejumlah sekolah di atas, sesungguhnya kami tidak ingin mempublikasikan semua di publik. Karena kekhawatiran dimanfaatkan oleh pihak lain, bahwa kebenaran akan menjadi urusan aparat penegak hukum (APH) di antaranya. Kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Kendati demikian, data yang diperoleh tentu menjadi bahan pelaporan dugaan korupsi pengelola program Bantuan operasional sekolah (BOS)
Maka kami mengajak rekan-rekan pihak badan pemeriksa keuangan BPK RI perwakilan provinsi nusa tenggara barat NTB, untuk melakukan cek fisik dilapangan dan melibatkan seluruh unsur. Terdiri dari LSM, Wartawan serta masyarakat tentu saja ini akan menjadi temuan mengundang pertanyaan serius terkait akuntabilitas, transparansi agar kepatuhan penggunaan terhadap pedoman BOS yang berlaku. Cetusnya
Aturan menuntut penggunaan dana BOS di Indonesia diatur oleh pedoman teknis yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan serta pelaporan. Publik wajib mengawal siapun pengelola anggaran negara apalagi masyarakat.
Permendikdasmen terbaru (Nomor 8 Tahun 2025) menjadi acuan resmi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS, termasuk pembelian buku, sarana-prasarana sekolah. Ketentuan ini mengharuskan sekolah menyampaikan laporan penggunaan dengan tata kelola yang sesuai prosedur dan dokumen yang sah. Pungkasnya Sukirman SH
Demi penyeimbang memberitaan kepada kepala Kantor Cabang Dinas (Pendidikan Provinsi NTB) yang bertugas di Kabupaten bima Fahmi Khatib, S.Pd., M.Pd, Adapun yang ingin lakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dana BOS SLB tersebut, apakah benar per-orang siswa menerima 3.940.000 dan peserta didik dibawah 60 orang terhitung 60.
Hal ini agar seimbang pemberitaan Media dengan sejumlah sekolah luar biasa (SLB) di kabupaten dan kota bima.
Menanggapi pertanyaan, Bapak Fahmi Khatib, S.Pd., M.Pd KCD Bima: Iya ada perbedaan jumlah yang diterima antara sekolah di kabupaten Bima dan kota Bima. Ucap KCD Bima
“Mengingat beberapa SLB di lihat dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi di lapangan menduga kuat tidak sesuai spesifikasi LPJ dan ini sangat mencolok, semoga Pak KCD menanggapi pertanyaan” .
Kemudian Fahmi Khatib, S.Pd., M.Pd KCD Bima: Saya cek dulu ya berapa jumlahnya. Iya benar per siswa 3.940.000 dinda di kota Bima dan Terkait SLB di wilayah kabupaten bima sebesar 3.820.000 ( tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) per-siswa.
Terkait urusan pengelolaan dana BOS kenapa dan ada apa dibalik pihak KCD Bima. Semoga ditanggapi serius. Pertanyaan Kepala sekolah Luar Biasa SLB Kartikasari Rontu kecamatan Raba Kota Bima, saat di konfirmasi dan klarifikasi mendatangi ruangan kepala sekolah SLB Kartikasari Rontu tersebut, menanggapi. Bahwa kami sangat menjaga dalam rangka pengelolaan keuangan negara bersumber dari Dana Biaya Operasional Sekolah BOS Pertahun. Dan dalam setahun, “saat dipertanyakan spesifikasi penggunaan Dana Bos” , Kepsek SLB Kartikasari Rontu kecamatan Raba Kota Bima, tidak menjelaskan secara rinci mengenai apa saja di gunakan. Namun yang berhak untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS adalah pimpinan nya, sesuai pernyataan saat dikonfirmasi melalui rekaman video yang di publikasikan melalui channel YouTube, berjudul. Kepsek SLB Kartikasari, ‘Miris’ Urusan Klarifikasi Dana BOS Wewenang KCD Bima https://youtu.be/tmksXxHLuJ0
Tentang yang sampaikan kepada SLB Kartikasari Rontu, Fahmi Khatib, S.Pd., M.Pd KCD Bima: Untuk laporan SPJ dana BOS selama ini langsung dikirim ke dinas dikpora NTB, tidak melalui KCD. Ungkap sembari
Wartawan media ini terus berupaya melakukan konfirmasi serta klarifikasi, sembari menunggu tanggapan dari pihak beberapa sekolah yang disebutkan dalam rilisan berita di publikasikan(Aryadin)






