SEMESTA NTB DESAK KETERBUKAAN INFORMASI: Dinas Perizinan Lombok Tengah Diduga Sembunyikan Data Ritel Modern, Ancam Gugatan ke Komisi Informasi

banner 120x600

Lombok.Tengah,NTB.Bapeka.Nusantara.my.id.(7/5/2026) – Organisasi Semesta NTB memberikan peringatan keras kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Tengah. Ketua Umum Semesta NTB menegaskan bahwa tindakan instansi tersebut yang diduga merahasiakan informasi mengenai ritel modern yang telah memiliki Surat Persetujuan (SP) 2 dinilai merupakan pelanggaran hukum.

Menurutnya, keterbukaan data tersebut sangat krusial untuk dilakukan evaluasi serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Upaya pemerintah daerah dalam hal ini Dinas DPMPTSP Kabupaten Lombok Tengah merahasiakan informasi retail modern yang telah mendapatkan SP 2 adalah pelanggaran hukum terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ketua Umum Semesta NTB dalam rilis yang diterima, Rabu (7/5).

Pihaknya menilai bahwa alasan yang digunakan untuk tidak mempublikasikan data tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa undang-undang telah mengatur secara gamblang batasan mana informasi yang boleh diakses publik dan mana yang bersifat rahasia.

“Tampaknya Dinas DPMPTSP Kabupaten Lombok Tengah harus membaca ulang peraturan hukum tersebut. Secara eksplisit, informasi publik telah memiliki pengaturan yang jelas terkait mana saja hal yang boleh dibuka untuk umum dan tidak, yang diatur mulai dari Pasal 10 sampai Pasal 22 Undang-Undang tersebut,” ujarnya.

Ancaman Langkah Hukum
Semesta NTB memberikan ultimatum kepada dinas terkait. Jika hingga berita ini diterbitkan DPMPTSP belum memberikan jawaban atau akses informasi yang jelas, langkah hukum akan segera ditempuh.

“Kalau memang Dinas DPMPTSP tidak memberikan jawaban, maka kami akan melayangkan permohonan gugatan melalui Komisi Informasi,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, organisasi ini juga berencana meneruskan laporan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Tujuannya adalah untuk memastikan penegakan produk hukum berjalan sesuai koridor dan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.

“Kami juga akan meneruskan laporan tersebut kepada Ombudsman dan DPRD Kabupaten guna memastikan penegakan produk hukum dan informasi publik tersebut,” pungkasnya.

Tim Investigasi NTB

Penulis: Imran Khan Editor: Nurhaidah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *