YPTKIS Hadir Bersama Jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu Cegah Pemberangkatan PMI Non Prosedural

banner 120x600

Dompu.NTB.BapekaNusantara.my.id– Menyikapi maraknya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural di Kabupaten Dompu, Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS) DPD Kabupaten Dompu menyatakan kembali aktif mendampingi masyarakat.

Ketua DPD YPTKIS Kabupaten Dompu NTB, menegaskan pengaktifan kembali struktur ini merupakan tindak lanjut arahan DPP YPTKIS PUSAT “Kami prihatin, maraknya teriakan PMI asal Kabupaten Dompu yang di luar negeri minta tolong dan kesulitan untuk diproses pemulangan disebabkan pemberangkatan non prosedural oleh oknum sponsor/calo di Kelurahan dan Desa-Desa, Se Kabupaten Dompu” ujar Ramadhan, Selasa 5/5/2026.

YPTKIS DPD yang beralamat di Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Kota telah mengantongi SK Kemenkumham No. AHU.0013640.AH.01.04.2019 Tgl 17 Jan 2022 dan SKM No. 220/002/1/BKBP/2022 Tgl 24 Januari 2022.

“Sponsor atau calo yang tetap nekat memberangkatkan PMI secara non prosedural jelas melanggar hukum,” tegas ketua baru Ramadhan

Dasar hukum yang dilanggar:
1 ) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia >Pasal 69: Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.
>Pasal 81: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
>Pasal 2 & 4: Perekrutan dengan tipu daya untuk eksploitasi = TPPO.
>Ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta – Rp600 juta.

“Akibat ulah sponsor ilegal ini, banyak PMI Kabupaten Dompu terlantar, disiksa, gaji tidak dibayar, dan sulit dipulangkan karena tidak tercatat di KBRI. Negara tidak bisa hadir melindungi maksimal karena mereka berangkatnya ‘ilegal’,” tambah Ramadhan

YPTKIS hadir untuk memutus mata rantai pemberangkatan non prosedural dengan edukasi ke masyarakat dan advokasi korban. YPTKIS mengimbau warga wajib cek legalitas P3MI ke Disnaker sebelum berangkat.

YPTKIS Kabupaten Dompu NTB siap bersinergi penuh dengan Pemkot, Disnakertrans, Polres, Kejaksaan, hingga pemerintah Desa dan kelurahan serkebupaten dompu untuk menindak tegas oknum sponsor ilegal sesuai UU yang berlaku. “Kami mohon dibimbing dan diarahkan. Jangan beri ruang untuk sponsor non prosedural”,

(Tim Investigasi Dompu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *