Dugaan KDRT di Lombok Tengah: Istri Alami Luka Serius hingga Perlu Operasi, Pelaku Sudah Diamankan

banner 120x600

LOMBOK TENGAH .NTB.Bapeka Nusantara .my.id Sebuah kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengguncang warga di lingkungan BTN Permata Garden Renteng, Lombok Tengah, yang terjadi pada Sabtu, 19 April 2026. Seorang wanita berinisial RD menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, berinisial MS. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka berat dan harus menjalani penanganan medis intensif.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kekerasan yang dialami RD meninggalkan dampak fisik yang parah. Korban diketahui mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, patah tulang hidung, serta luka sobek pada bagian gusi dan kerusakan pada gigi. Kondisi korban bahkan mengharuskan tim medis melakukan tindakan operasi untuk mengatasi keretakan pada tulang hidung akibat benturan keras.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat tingkat kepatutan kekerasan yang tergolong berat. Pihak keluarga korban menyatakan harapan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari campur tangan atau tekanan dari pihak mana pun.

“Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat terwujud sepenuhnya,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh perwakilan pihak korban.

Sampai berita ini diturunkan, proses penanganan kasus masih berlangsung di bawah wewenang kepolisian. Pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan oleh pihak Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membuat spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Masyarakat diminta untuk menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penuntutan kepada aparat yang berwenang.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT serta penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap setiap pelaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berlaku di Indonesia.

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *