Diduga Lempar Tanggung Jawab! Kabid Dikpora Dompu, Program Pusat Bukan Kami PPK

banner 120x600

Dompu ~ Bapeka Nusantara ~ Setelah melayangkan Surat Konfirmasi Secara Terbuka Nomor: 004/BAPEKA/IX/2026 ke Kepala Dinas Dikpora Dompu, Media Bapeka mendapatkan tanggapan dari Kabid Teknis Dikpora Dompu, Aba Sadik atas instruksi kepala dinas.

Namun tanggapan tersebut justru menuai sorotan baru. Ketika Kabid menjawab nya, “Ini Program Pusat” Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 10 September 2026 pukul 19.20 WITA,

Kabid Aba Sadik menyatakan, “maaf adiknda program ini adalah murni program dari pusat yaitu kementerian pendidikan melalui direktur pendidikan anak usia dini. PPK nya bukan kita dari kabupaten tetapi langsung PPK nya dari kementerian”

Ia juga menyebut pelaksanaan verifikasi dilakukan sendiri oleh Kementerian.

Pertanyaan BAPEKA: Lalu Siapa yang Mengawasi? Pimred Aryadin, kembali mencecar. Ia mempertanyakan apakah pengajuan administrasi tidak melalui Dikpora Dompu, dan apakah pemindahan lokasi pembangunan tidak menyalahgunakan wewenang.

“Ketika pihak pengelola Paud Ambi itu, memindahkan Lokasi pembangunan gedung menggunakan anggaran Revitalisasi, apa tidak menyalahgunakan wewenang dan itu tak melanggar aturan menurut pak Kabid”

Kabid: “Sudah Dilaporkan ke Kejaksaan” Kabid Aba Sadik menjawab singkat, “masalah ini sudah dilaporkan oleh LSM ke kejaksaan oleh karena itu kita tunggu saja hasil pemeriksaan ke kejaksaan.”

Menanggapi itu, Aryadin meluruskan. “Seharusnya, pihak Kabid memberikan keterangan yang tegas. Bahwa yang melaporkan itu, Bukan LSM melainkan Masyarakat.”

Sorotan Bapeka Nusantara menilai jawaban “lempar ke pusat” berpotensi menjadi pembenaran atas lemahnya pengawasan daerah terhadap lembaga pendidikan penerima dana negara.

Padahal sesuai Permendikbud No. 84/2014, pemerintah daerah memiliki kewajiban pembinaan dan pengawasan.

“Kami menduga kuat adanya kesewenang-wenangan pihak pengelola PAUD yang bertindak tanpa memikirkan konsekuensi hukum. Ini bukan hanya soal pindah gedung, tapi soal integritas penggunaan dana negara yang dipercayakan untuk mencerdaskan anak bangsa.”

Bapeka Nusantara mendesak Kementerian Pendidikan, Kejari Dompu, dan Inspektorat untuk segera turun.

Link Berita Awal:  https://bapekanusantara.my.id/viral-paud-ambi-dompu-resmi-dilaporkan-dan-desak-kejari-diduga-bangun-pakai-dana-revitalisasi-tidak-sesuai-izin/

Bapeka Nusantara. Dompu, 10 September 2026(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *