Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Bima kembali disorot. DPW NTB Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI)` mempertanyakan perkembangan keterlibatan sejumlah pihak.
Sekretaris Jenderal DPW NTB LPPN-RI, Mahyudin, saat diwawancarai Bapeka Nusantara menyampaikan 2 kasus utama. Meminta ketua dewan pembina daerah pantai amanat nasional ( PAN ) segera ambil tindakan tegas dan jangan ragu untuk mencopot dari kader partai.
Pertama, kasus pengadaan 4 unit kapal kayu Dishub Kabupaten Bima TA 2021. Berdasarkan data Kejati NTB 10 Oktober 2024, lima tersangka telah ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Kelimanya: Abubakar (PPK I), Amirullah (PPK II), Syaiful Arif (Konsultan), Saenal Abidin (Dir CV Sarana Fiberindo Mandiri), dan Mahmud (Kuasa Dir). Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp777.398.087 berdasarkan audit BPKP NTB. Pada Juni 2025 kelima terdakwa divonis 1 tahun penjara.
Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan sampan/kapal fiberglass TA 2012 yang dilaporkan tahun 2013. Mahyudin menyorot dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi PAN Dapil 4 Ambalawi-Wera atas nama H. Adlan.
DUGAAN GRATIFIKASI 275 JUTA
Yang menjadi sorotan baru adalah pernyataan Mahyudin terkait dugaan setoran uang. “Kami siap mengawal proses, berkaitan dengan dugaan keterlibatan Bupati Bima dalam pernyataan mantan kepala dinas perhubungan, yang telah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal 275 juta rupiah Kepada Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE. Waktu kampanye sebelum pilkada,” ujarnya.
Lima Tersangka Vonis 1 Tahun, LPPNRI: Kami Akan Kawal Hingga Tuntas, menduga dua nama antara mantan bupati bima Hj. Indah Damayanti Putri serta Oknum Dewan H. Adlan dilindungi oleh pihak APH agar tidak terjerumus ke jeruji sangkar tahanan.
Mahyudin menyebut, pernyataan tersebut menguatkan LPPN-RI untuk melaporkan dugaan keterlibatan.”Diduga kuat bupati bima terlibat dalam proses transaksi uang 275 juta, yang diiming-imingkan agar mendapatkan proyek pengadaan kapal 4 unit, melalui kepala dinas perhubungan kabupaten Bima waktu masih menjabat. Pungkasnya”
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bima Fraksi Nasdem, Edymuhlis, S.Sos dalam konferensi pers 22 September 2021. Ia menyebut mantan Kadishub Safrudin mengakui menerima uang Rp275 juta dari H. Aswad adik kandung H. Adlan warga Desa Sangiang, Wera, dengan iming-iming proyek kapal senilai 4,2 M.
“Lalu mantan kadis mengaku uang itu benar diterima oleh dirinya. Akan tetapi sudah diserahkan ke Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE, sebelum pilkada,”` ungkap Edymuhlis saat itu.
CATATAN REDAKSI BAPEKA:
1. Status Hukum : 5 tersangka kasus kapal 2021 sudah divonis. Proses hukum kasus sampan 2012 masih ditanyakan perkembangannya.
2. Dugaan Gratifikasi: Klaim “penyerahan 275 juta ke Bupati” baru sebatas pernyataan saksi/narasumber. Belum ada putusan pengadilan.
3. Hak Jawab: Bapeka Nusantara membuka ruang seluas-luasnya kepada Hj. Indah Dhamayanti Putri, H. Adlan, H. Safrudin, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
4. Tindak Lanjut: Kami akan melakukan konfirmasi ke Kejari Bima, Kejati NTB, DPRD Bima, dan pihak yang disebut dalam berita ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dishub Bima dan Bupati Bima serta H. Adlan belum dapat dikonfirmasi.(Team Bapeka Nusantara/Red/Aryadin)








