Berita  

Diduga Sebar Fitnah Minta Uang Damai Rp5 Juta, Mery Beby Kembali Dilaporkan ke Polres Bima Kota

banner 120x600

Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Drama hukum Rosmeri alias Mery Beby berlanjut. Setelah sebelumnya berdamai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ulama di Polsek Sape, kini Mery Beby kembali dilaporkan.

Kali ini ia berstatus Terlapor atas dugaan Fitnah. Laporan resmi diterima SPKT Polres Bima Kota pada Kamis, 6 Agustus 2026 dengan Nomor STTLP/K/919/VIII/2026/NTB/Res.BimaKota.

Pelapor adalah warga Desa Naru Kecamatan Sape. Mukhlis menuding Mery Beby menyebarkan tuduhan bahwa dirinya meminta uang damai sebesar Rp5 juta terkait kasus sebelumnya.

Laporan Resmi Teregistrasi STTLP/919/VIII/2026. Kasus Pencemaran Nama Baik Jilid 2. Merasa nama baiknya dicemarkan, Mukhlis menempuh jalur hukum.

“Upaya hukum adalah jalan untuk memulihkan nama baik saya, sekaligus memberi penerangan seterang-terangnya mengenai fakta yang sebenarnya. Apakah saya pernah meminta uang kepada saudara Rosmeri, atau justru itu adalah fitnah yang sengaja dituduhkan kepada saya,” ujar Mukhlis.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Satreskrim Polres Bima Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

CATATAN REDAKSI BAPEKA: 1. Stop Lingkaran Fitnah: Damai di Polsek, tuding lagi di Medsos. Ini yang bikin hukum jadi mainan.

2. Bukti adalah Raja: Polisi yang akan membuktikan. Ada atau tidak transfer, ada atau tidak percakapan.

3. Pelajaran Publik: Jangan mudah menuduh di media sosial atau secara langsung. Pidana dan perdata menanti.

Bapeka mengimbau semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum.(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *