Mataram ~ Bapeka Nusantara ~ Viral di media sosial, unggahan akun Facebook inisial S A jadi sorotan publik tentang Keadilan Restoratif digelar pada tanggal 25 Juni 2026 kemarin. Bapeka, dorong solusi damai agar ruang kritik kebijakan publik tidak dibungkam.
Menyoroti kasus dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi/PDP yang dilaporkan seorang pejabat publik NTB terhadap warganya. Perkara ini kini masuk tahap Keadilan Restoratif di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB dengan agenda mediasi Kamis, 25 Juni 2026 pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan surat undangan Polda NTB No. B/257/VI/RES 2.5/2026, penyidik Subdit V Siber sedang menangani LP No. LP/B/92/V/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tanggal 25 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 65 Ayat 2 Jo Pasal 67 Ayat 2 UU PDP 27/2022 yang terjadi di media sosial Facebook.
“Kasus ini jadi ujian penting: di mana batas antara kritik kebijakan publik yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28, dengan pelanggaran sebar data pribadi yang diatur UU PDP. Pejabat publik boleh dilindungi datanya, tapi kebijakan publik tetap harus bisa dikritisi rakyat. Ujar perwakilan Bapeka Nusantara.
Bapeka Nusantara menghargai langkah Polda NTB yang memilih jalur Keadilan Restoratif. “Restoratif itu jalan tengah. Kalau niat awal warga adalah kontrol kebijakan, bukan merusak privasi, maka mediasi dan permintaan maaf serta penghapusan konten bisa jadi solusi. Tujuannya agar tidak ada pihak yang dikriminalisasi karena bersuara,” tegasnya.
Bapeka mendorong 3 hal, dari proses sudah dijalankan.
1. Klarifikasi batas hukum, Penyidik dan para pihak menyamakan persepsi: data pribadi apa yang dilindungi UU PDP, dan narasi kritik kebijakan apa yang boleh.
2. Solusi damai, jika ada konten yang melanggar, warga bersedia hapus dan klarifikasi. Jika laporan hanya karena kritik, maka perkara dihentikan demi demokrasi.
3. Pelajaran Publik, agar kedepan warga NTB tahu cara kritik yang aman dan kritik kebijakan boleh, sebar NIK/alamat/no HP tanpa izin jangan.
Bapeka Nusantara menghormati asas praduga tak bersalah untuk pelapor dan terlapor. Kami meminta semua pihak menahan diri di medsos sampai proses restoratif 25 Juni selesai. Hasilnya akan kami sampaikan ke publik sebagai pembelajaran demokrasi digital.
“Kekuasaan berasal dari rakyat. Kritik datang dari rakyat. Semoga meja restoratif besok memulihkan bukan hanya hubungan, tapi juga kepercayaan bahwa NTB aman untuk berdiskusi,” tutup Bapeka.
Catatan Redaksi
1. Identitas pelapor disamarkan sebagai “pejabat publik NTB”. Identitas terlapor sebagai “warga NTB inisial R.W.B” sesuai surat undangan.
2. Status perkara masih tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka.
3. Foto surat undangan dilampirkan dengan sensor NRP, tanda tangan, dan data pribadi.
KONTAK MEDIA: Bapeka Nusantara 085238610048 atas Nama Aryadin.
SELESAI










