Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Sumardin alias Habe, pihak yang menduga sebagai ahli waris pemilik sah tanah SHM No. 319/Melayu a.n Muhsen Ali dan SHM No. 278/Melayu a.n Abdillah Salim, angkat bicara terkait penolakan permohonan salinan dokumen oleh BPN Kota Bima.
Om Habe menerima surat resmi BPN Kota Bima Nomor HP.01.01/354-52.71/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026. Dalam surat tersebut, BPN menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan salinan Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah karena merupakan arsip negara dan informasi publik yang dikecualikan sesuai UU 43/2009 dan Permen ATR/BPN 32/2021.
“Kami hargai langkah BPN Kota Bima yang menjaga kerahasiaan data sesuai aturan. Justru dalam surat itu BPN menyatakan siap menyerahkan dokumen jika diminta Pengadilan atau Aparat Penegak Hukum,” ujar Sumardin alias Habe, Rabu 24 Juni 2026.
Habe menegaskan tujuan pihaknya bukan menuduh, tapi mencari kepastian hukum. “Dugaan kami ada penyimpangan prosedur saat penggantian sertipikat dan peralihan hak dari almarhum Muhsen Ali. Dokumen warkah itu kunci buat buktikan kebenaran di Polres Bima dan Pengadilan Negeri Bima,” tegasnya.
Tim Bapeka Nusantara, menyampaikan permohonan kepada Polres Bima Kota. Agar segera membuat Surat Permintaan Keterangan ke BPN Kota Bima.
“Ini sesuai poin 4 surat BPN. Kalau penyidik minta, BPN wajib kasih. Dengan begitu proses penyelidikan dugaan pidana pertanahan bisa jalan dan hak warga terlindungi,” Ungkap tim.
Pihaknya juga memastikan akan menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang namanya disebut dalam proses peralihan hak berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.
Catatan Redaksi 1. Dalil dugaan penyimpangan prosedur dan status “ahli waris” adalah bukan versi pelapor tapi fakta. Sunardi Sumardin alias Habe yang diberikan kuasa khusus oleh bunyamin.
2. Surat BPN Kota Bima No. HP.01.01/354-52.71/VI/2026 tgl 11 Juni 2026 menjadi dasar permohonan ke APH.
3. Status hukum tanah saat ini masih tercatat atas nama di sertipikat sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.




