BIMA ~ Bapeka Nusantara ~ Menyoroti 2 laporan pengaduan nasabah Bank BRI Unit Wera, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, yang teregistrasi di Polres Bima Kota pada tanggal 17 Juni 2026. Total kerugian material yang dilaporkan dalam 2 STTLP tersebut mencapai Rp7,6 miliar.
Laporan Pertama STTLP/730/VI/2026. Diajukan ahli waris almarhumah Hj. Rugaya, Adi Fathul Rahmat, dengan kuasa hukum Linnas, S.H. Pelapor mendalilkan kerugian Rp6,8 miliar terkait 2 rekening peninggalan almarhumah yang statusnya diblokir sejak 22 Mei 2023 saat konfirmasi ke BRI Unit Wera. Pihak terlapor dalam laporan 3 orang.
Laporan Kedua STTLP/731/VI/2026.
Diajukan Syukriaddin mewakili sejumlah nasabah BRI Unit Wera. Kerugian dilaporkan ditaksir Rp800 juta terkait transaksi dan pengelolaan dana nasabah periode 2023-2026. Pihak terlapor dalam laporan 7 orang terdiri dari oknum pegawai dan agen BRI Link. Korban 10 nasabah.
“Bapeka Nusantara mencatat 2 laporan ini lokasinya sama: BRI Unit Wera Ambalawi. Kami mendorong Polres Bima Kota melakukan penyelidikan menyeluruh dan profesional. Kami juga meminta OJK NTB melakukan audit khusus untuk memastikan sistem dan prosedur BRI Unit Wera sesuai POJK Perlindungan Konsumen,” ujar Kuasa Hukum Linnas, S.H., Kamis 18 Juni 2026.
Bapeka menegaskan status kedua kasus masih “Laporan Pengaduan” dan dalil “penggelapan/penyalahgunaan jabatan” merupakan langkah pelapor berdasarkan STTLP. Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi pihak terlapor sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami berikan hak jawab penuh kepada BRI Regional Office, BRI Unit Wera, dan pihak terlapor. Tujuan kami satu: transparansi dan kepastian hukum agar kepercayaan publik ke perbankan tetap terjaga,” tegas Linnas.(Red/Aryadin)
CATATAN REDAKSI.
1. Angka Rp6,8 M dan Rp800 Juta dan dalil hukum adalah fakta pelapor berdasarkan STTLP 730 & 731/VI/2026.
2. Status: Tahap Laporan Pengaduan. Belum ada penetapan tersangka.
3. Untuk rekening nasabah meninggal, pencairan ahli waris wajib sesuai POJK 1/2013.










