Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp6,8 miliar yang melibatkan oknum pimpinan dan pegawai BRI Unit Wera, Kecamatan. Ambalawi, Kab. Bima, resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota. Laporan disertai konferensi pers oleh kuasa hukum ahli waris, Linnas, S.H., Rabu 17/6/2026.
Kronologi disampaikan Kuasa hukum ahli waris Adi Fathul Rahman selaku ahli waris almarhumah Hj. Rugaya menjelaskan, peristiwa bermula 22 Mei 2023 pukul 10.00 WITA. Saat itu ahli waris mendatangi BRI Unit Wera untuk memastikan keberadaan dana peninggalan almarhumah yang dikenal sebagai pengusaha dengan simpanan besar di 2 rekening bank.
“Ketika diminta keterangan, pihak bank tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. Bahkan diketahui kedua rekening tersebut telah diblokir dan ditutup secara sepihak, sehingga ahli waris tidak dapat mengakses dana yang seharusnya menjadi haknya,” ungkap Linnas ahli waris saat konferensi pers.
Laporan resmi diserahkan ke Polres Bima Kota pada 17 Juni 2026. Dalam foto yang dirilis, kuasa hukum bersama ahli waris terlihat memegang dokumen laporan. Linnas belum merinci pasal yang disangkakan, namun kasus ini diduga terkait penggelapan dana nasabah oleh oknum internal bank.
Bapeka Nusantara mencatat, status hukum kasus ini masih “dugaan”. “penggelapan” dan keterlibatan “oknum pimpinan/pegawai BRI Unit Wera” merupakan dalil pelapor berdasarkan keterangan kuasa hukum ahli waris.
Pihak BRI Regional Office, BRI Unit Wera, serta oknum yang dilaporkan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab berimbang. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke BRI Unit Wera dan Polres Bima Kota masih dalam upaya redaksi.
Catatan Redaksi :
1. Nilai Rp6,8 miliar, kronologi 22 Mei 2023, dan keterlibatan oknum internal adalah versi pelapor/kuasa hukum.
2. Proses hukum selanjutnya ada di tangan Polres Bima Kota: penyelidikan, pemanggilan saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka jika bukti cukup.
3. Untuk rekening nasabah meninggal dunia, pencairan oleh ahli waris wajib melalui prosedur bank: surat keterangan ahli waris, penetapan pengadilan, dan verifikasi dokumen sesuai POJK 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen.










