Mendorong Wamen PKP Evaluasi Hak Masyarakat Desa Tanjung Dompu-NTB

banner 120x600

DOMPU ~ Bapeka Nusantara ~ Melalui Kuasa Hukum ahli waris pemilik tanah, Amirullah, S.H., menyampaikan permohonan evaluasi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI terkait pelaksanaan proyek pembangunan lanjutan saluran irigasi sekunder dan tersier Dam Tanju Rababaka Kompleks di Kabupaten Dompu.

Permohonan diajukan menyusul informasi bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk relokasi warga terdampak Dam Tanju sejak 2008 tercatat sebagai aset Sertifikat Hak Milik klien. Hingga sampai Juni 2026, proses pelepasan hak atas tanah dan pembayaran ganti kerugian kepada pemilik sah sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum diselesaikan.

“Kami menghormati program pembangunan infrastruktur pemerintah. Tujuan kami murni memastikan hak konstitusional warga atas ganti kerugian yang layak dan adil terlindungi, sesuai Pasal 5 UU 2/2012 dan prinsip kehati-hatian keuangan negara,” ujar Amirullah, S.H., Jumat 16 Juni 2026.

Dalam surat permohonan kepada Wakil Menteri PKP, Bapeka Nusantara meminta 3 hal.
1. Verifikasi lapangan oleh tim independen Kementerian PKP terkait status penguasaan dan penyelesaian ganti rugi lahan proyek.

2. Evaluasi penyaluran anggaran tahap lanjutan sampai status hukum lahan dan hak pemilik diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Mediasi antara Pemda Dompu, Kementerian terkait, dan ahli waris agar kepastian hukum bagi warga relokasi juga terjamin.

Bapeka Nusantara meyakini Kementerian PKP berkomitmen pada pembangunan yang berkeadilan. Penyelesaian administrasi pertanahan diharapkan dapat mempercepat manfaat proyek bagi masyarakat Dompu tanpa menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Sebagai lembaga pengawas, Bapeka Nusantara akan terus mengawal proses ini agar selaras dengan prinsip good governance, transparansi, dan perlindungan hak warga negara.

Tentang Bapeka Nusantara adalah pengontrol pengawas kebijakan publik yang berfokus pada isu tata kelola pemerintahan, perlindungan hak warga, dan pembangunan daerah berkeadilan di NTB.

Bapeka Nusantara sampaikan permohonan evaluasi ke Kementerian PKP terkait status lahan proyek irigasi Dam Tanju Rababaka Dompu.

Prinsip kami: Pembangunan infrastruktur harus jalan, tapi hak warga atas ganti kerugian yang layak dan adil sesuai UU 2/2012 juga wajib dipenuhi. Mendorong verifikasi independen agar proyek bermanfaat untuk semua, tanpa meninggalkan sengketa.(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *