Dompu ~ Bapeka Nusantara ~ Kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur di Dompu, harus diusut tuntas. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Anak bukan objek pelampiasan, menjadi sorotan publik.
Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur status pelajar dan pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, menjadi sorotan publik.
Bapeka Nusantara mendesak penyidik Polres Dompu untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke SPKT Polres Dompu tanggal 9 Mei 2026.
Kronologi Dugaan Kejadian Berdasarkan laporan yang beredar, pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.50 WITA, diduga terjadi peristiwa di depan umum. Seorang *terduga pelaku berinisial M.N dilaporkan telah melakukan. Pencemaran nama baik dengan menuduh “maling ayam” di hadapan banyak orang.
Penganiayaan berupa pemukulan di bagian kepala korban berkali-kali dan penyeretan leher, yang diduga menyebabkan korban anak mengalami luka di kepala dan pelipis serta kerusakan barang pribadi.
Korban adalah anak di bawah umur berstatus pelajar. Identitas lengkap korban kami samarkan sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Tuntutan Bapeka Nusantara 1. UU Perlindungan Anak Pasal 76C : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman pidana 3,5 tahun – 15 tahun penjara.
Kami mendesak, Kepada Yth. Bapak Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. Cq. Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si. Di- Dompu
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini atas nama. A Rasul Bapak Kandung korban/Pelapor warga Dusun Muhajirin oo barat. Desa Oo, Kecamatan Dompu, Kabupaten : Dompu-NTB. No. HP 082135697927
Didampingi pimpinan redaksi Media Bapeka Nusantara, Aryadin Paman korban. No HP : 085238610048.
Aryadin mewakili keluarga korban menyampaikan, sehubungan dengan telah masuknya Laporan Polisi terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur status pelajar dan pencemaran nama baik ke SPKT Polres Dompu pada tanggal 9 Mei 2026, dengan ini kami menyampaikan.
Adapun hal yang kami desak, memohon atensi dan percepatan proses hukum terhadap LP sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : STTP/571/V/2026/SPKT/Red Dompu/Polda NTB. Berdasarkan laporan pengaduan tanggal 09 Mei 2026 tersebut yang melibatkan korban anak di bawah umur berinisial “D” dan terduga pelaku berinisial “M.N”. Ungkap Aryadin
Kemudian, 1. Perintahkan satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan, gelar perkara, dan penetapan status hukum terduga pelaku M.N.
2. Penyidik PPA Polres Dompu. Utamakan perlindungan psikis korban anak. Proses hukum sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak – UU No. 11/2012.
3. Berharap kepada LPAI/KPAI -NTB untuk turut serta mendampingi pihak korban anak dan keluarga agar hak-haknya terpenuhi.
Kemudian dasar hukum, (a). Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C. ( b). UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (c). Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Anak.
Tuntutan kami, (a). Segera lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku “M.N”. (b). Pastikan penyidikan dilakukan oleh Unit PPA yang berperspektif perlindungan anak. (c). Berikan SP2HP secara berkala kepada pelapor sesuai KUHAP. (d). Koordinasi dengan UPTD PPA Dompu/LPAI NTB untuk pendampingan psikologis korban anak.
Catatan penting kami tegaskan, sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan masyarakat, kami akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Kami yakin Polres Dompu profesional dan berpihak pada keadilan anak. Pungkasnya/Red/Aryadin.


