Bima, Bapeka Nusantara ~ Jilid Ke-enam. Kasus dugaan pengeroyokan anak di bawah umur di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima kembali viral dan jadi perbincangan hangat masyarakat. Sorotan utama Kok satu belum jadi tersangka?, kejelasan status P-21 dan alasan satu dari dua terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka hingga kini bebas berkeliaran.
Pernyataan Resmi Kanit PPA Polres Bima Saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya, Kamis 5/6/2026, Kanit PPA Polres Bima, Aipda Mahfuddin, S.H., memberikan tanggapan.
“Setelah kami lengkapi petunjuk dari kejaksaan, kami limpahkan berkas perkara kedua terduga pelaku tanggal 16 Februari 2026,” ujar Mahfuddin.
Namun ia mengaku bingung karena berkas tersebut dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima pada 4 Juni 2026. “Mengenai persoalan P-21 dilimpahkan tersebut, kami bingung dikembalikan pihak kejaksaan kemarin tanggal 04/06/2026. Saya menyampaikan apa adanya,” ungkap Kanit PPA.
Terkait SP2HP dipertanyakan pimred saat di ruangan kerja Kanit PPA, mengatakan. “Saya akan pelajari dulu berkas apa saja yang kekurangan hingga dikembalikan jaksa, semoga pihak keluarga korban mempercayai kami bahwa kasus ini tetap naik”. Ujarnya pada hari sabtu tanggal (06/Juni/2026)
Fakta di Lapangan vs Pernyataan Polisi. Berdasarkan LP No: P/243/IV/2025/SPKT/Res Bima/NTB, terlapor ada dua orang: ibu dan anaknya. Namun putusan PN Raba Bima 19 Mei 2026 hanya memvonis satu terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan.
Sementara terduga pelaku kedua yang merupakan anak dari terdakwa, hingga berita ini diturunkan belum ditetapkan sebagai tersangka dan terpantau masih bebas di Desa Tangga.
Dugaan Intervensi Judul Pemberitaan di tengah polemik P-21 ini, muncul informasi bahwa salah seorang oknum anggota Kejaksaan Negeri Raba Bima diduga melakukan intervensi terhadap judul berita yang tayang di media lokal bapekanusantara.my.id terkait kasus ini. ( 1) “Ayah Korban Sebut Cuma Satu Orang Divonis Padahal Terlapor Dkk, Ada Apa dengan Jaksa? Pertanyakan Status P-21 Lewat Orasi” (2) “Kini Jadi Misteri!! Diduga Kejari Bima Lepaskan Satu Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Akan Dipertanyakan P21 Melalui Mimbar Orasi”,
Oknum berinisial S menyebut bahwa judulnya menyudutkan pihak jaksa, karena diketawain orang agar cepat dirubah. Ungkap S
Sehingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Kejari Raba Bima soal dugaan pengembalian berkas perkara kepada penyidik perlindungan perempuan dan anak pada tanggal (04/juni/2026) tersebut.
Tanggapan Keluarga Korban
Syarifuddin, ayah korban S, 15 tahun dan F, 17 tahun, mengaku heran dengan alur kasus ini. “Kalau berkas dua pelaku sudah dilimpah sejak Februari, kenapa yang disidang cuma satu? Kenapa berkasnya baru dibalikin jaksa bulan Juni setelah vonis keluar? Kami minta Kajari Bima jelaskan terbuka ke publik,” tegasnya.
Syarifuddin menyatakan akan tetap menggelar aksi damai jika tidak ada kepastian hukum dalam minggu ini.
Konfirmasi Kejari Belum Ada
Hingga berita ini diturunkan, Kajari Raba Bima dan Kasi Pidum belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian berkas perkara dan status hukum terduga pelaku kedua. Upaya konfirmasi awak media masih terus dilakukan(Red/Aryadin) bersambung di tanggal 8 Juni 2026 saat aksi demonstrasi berlangsung ke-kantor Polisi Polres Bima Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Bima.








