
Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Jilid ke-lima, polemik penanganan kasus dugaan pengeroyokan anak di bawah umur di Desa Tangga, Monta, kian memanas. Setelah Kanit PPA Polres Bima menyebut berkas dikembalikan jaksa, kini muncul pernyataan dari intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima yang menyebut perkara terduga pelaku anak masih di tahap penyidikan polisi.
Pernyataan Intelejen Kejari Bima
Melalui sumber di internal Kejari Bima, pihak intelejen menyampaikan, saat diwawancarai Pimpinan Redaksi bapekanusantara.my.id “Untuk P-21 anak di bawah umur dalam kasus Monta, perkara tersebut masih dalam tahapan penyidikan oleh pihak kepolisian Polres Bima di bidang Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak. Kami menunggu pelimpahan berkas yang lengkap dari penyidik.”
Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Kanit PPA Polres Bima, Aipda Mahfuddin, S.H., yang sebelumnya menyebut “Kami limpahkan berkas perkara kedua terduga pelaku tanggal 16 Februari 2026, tapi dikembalikan jaksa tanggal 04/06/2026.”
Timeline Jadi Sorotan Data yang dihimpun.
1. LP No: P/243/IV/2025/SPKT/Res Bima/NTB. Terlapor 2 orang. Pada 16 Februari 2026, Polisi klaim limpah berkas 2 terduga.
Sedangkan untuk 19 Mei 2026: PN Raba Bima vonis 1 terdakwa 1 tahun 2 bulan. Dan 4 Juni 2026 Polisi klaim berkas dikembalikan jaksa. Di 5 Juni 2026 Intelejen Kejari sebut perkara anak masih sidik di polisi.
Tanggapan Keluarga “Bingung”
Syarifuddin, ayah korban S, 15 tahun dan F, 17 tahun, mengaku bingung.
“Katanya berkas sudah dilimpah Februari. Kok jaksa bilang masih di polisi? Lalu yang disidang kemarin itu berkas siapa? Kenapa anak terdakwa belum jadi tersangka sampai hari ini?. ujarnya
Pakar Kuncinya di SP2HP dan P-19
Advokat Firman, S.H. menjelaskan, dalam KUHAP ada 2 status. (1). P-19: Berkas dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap, disertai petunjuk. Kedua ( 2). P-21 Berkas dinyatakan lengkap, siap tahap dua.
“Kalau jaksa bilang masih sidik, berarti statusnya P-19. Polisi wajib penuhi petunjuk jaksa. Keluarga korban berhak minta SP2HP tiap bulan ke polisi untuk tahu progresnya,” jelas Firman.
Kejari Belum Rilis Resmi
Hingga berita ini naik, Kajari Raba Bima dan Kasi Pidum belum memberi pernyataan resmi tertulis. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.(Red/Aryadin)
Kami keluarga korban S, 15 tahun dan F, 17 tahun, menanggapi pernyataan pihak intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima yang menyebut “Perkara anak di bawah umur masih tahap penyidikan di Polres Bima.”
Dengan ini kami sampaikan Mengapresiasi Klarifikasi Terima kasih kepada Kejari Bima yang akhirnya memberi penjelasan. Ini yang kami tunggu sejak lama.
Namun Kami Masih Bertanya, Jika perkaranya masih sidik di polisi sejak Februari 2026, kenapa terduga pelaku kedua belum ditetapkan sebagai tersangka? Padahal peristiwanya 3 April 2025 dan LP-nya jelas menyebut 2 orang.
Minta Kepastian Waktu Sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019, penyidikan harus punya batas waktu. Kami minta Polres Bima terbitkan SP2HP dan umumkan ke publik apa kendala penyidikan, pasal apa yang disangkakan, dan kapan berkas P-21 akan dilimpah.
Diversi Wajib Dijalankan Jika terduga pelaku adalah anak, UU SPPA wajibkan diversi. Kami minta kepastian, sudah diversi atau belum? Jika gagal diversi, harus lanjut sidik.
Aksi Tetap Jalan Sampai ada kepastian hukum tertulis, aksi damai 8 Juni 2026 tetap kami gelar sebagai bentuk kontrol sosial.
Kami percaya Polri dan Kejaksaan profesional. Tolong jangan biarkan kasus anak ini berlarut. Anak butuh kepastian, bukan lempar tanggung jawab. Tutupnya Syarifuddin Ayah Korban pada (5/Juni/2026)










