Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima kembali jadi sorotan. Keluarga korban mempertanyakan proses hukum karena diduga satu dari dua terlapor belum disidangkan, sementara terdakwa lain sudah divonis 1 tahun 2 bulan.
Kasus ini menimpa dua kakak-beradik perempuan berstatus pelajar S, 15 tahun dan F, 17 tahun, warga Desa Tangga. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: P/243/IV/2025/SPKT/Res Bima/NTB tanggal 04 April 2025, peristiwa diduga terjadi Rabu, 03 April 2025 pukul 10.00 WITA di pertigaan Cabang Pengairan Desa Tangga.
Pantauan di Pengadilan Negeri Raba Bima, pada sidang tuntutan 12 Mei 2026 dan sidang putusan 19 Mei 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa seorang ibu, salah satu dari dua orang terduga pelaku yang dilaporkan.
Yang jadi pertanyaan keluarga: terlapor ada dua orang, “ibu dan anaknya” namun yang disidangkan hanya satu orang.
Saat ditemui di kediamannya, Syarifuddin, ayah kandung korban, mengaku heran. “Kami masih tanda tanya, kenapa yang divonis majelis hakim cuma 1 orang. Padahal pelaku dua orang. Anehnya, waktu kami tanya beberapa oknum jaksa, mereka kabur lewat belakang mengamankan keduanya. Ada apa ini? Kami menduga para oknum jaksa sengaja mempermainkan proses hukum. Ungkapnya
Syarifuddin menceritakan kronologi: kedua anaknya saat pulang bonceng tiga dengan adik laki-laki dari arah Tente berhenti karena sandal adiknya jatuh. Saat hendak lanjut, korban diduga dihadang lalu dikeroyok oleh dua perempuan terduga pelaku hingga tak sadarkan diri.
Syarifuddin menegaskan, jika dalam minggu ini tidak ada kejelasan dari Polres Bima dan Kejari Bima, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran. “Kami akan demo di Polres Bima, Kejari Bima, sampai ke Kejati dan Polda NTB. Kami menuntut keadilan. Apakah hukum masih berpihak pada masyarakat awam yang terzalimi?” tegasnya.
“Kami sekeluarga menuntut keadilan. Apakah masih ada untuk membela yang benar serta menghukum yang tidak benar menurut hukum,” tutupnya.
Nanda Saputra, yang akrab disapa Brama, selaku keluarga korban menambahkan, penanganan perkara anak harus mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Jika unsur pidana dan alat bukti cukup, penyidik limpahkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti formil-materiil sebelum penuntutan. Tapi ironisnya, di PN Raba Bima hanya 1 orang yang disidangkan. Keluarga tidak dapat kejelasan kenapa satu pelaku lain dibiarkan bebas,” ujar Brama saat diwawancarai di kediaman korban.
Brama juga mempersoalkan jeda waktu penanganan sejak Laporan Polisi 04 April 2025 hingga putusan 19 Mei 2026. Keluarga khawatir terkait status berkas perkara untuk terduga pelaku kedua-duanya.
“Kami mempertanyakan kejelasan P-21, itu istilah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Jika belum P-21, tahap dua belum bisa dilimpahkan. Keluarga butuh kepastian agar semua terduga pelaku diproses sesuai hukum,” jelasnya
Kami keluarga dari korban dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, menyampaikan pernyataan sikap serta Pertanyakan Proses Hukum: “Kenapa Satu Terduga Pelaku Belum Disidang? sebagai berikut:
I. Pokok Perso’alan Pada 03 April 2025, dua anak kami berinisial S, 15 tahun dan F, 17 tahun, pelajar, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang perempuan di pertigaan Cabang Pengairan, Desa Tangga. Akibat kejadian tersebut kedua anak kami tak sadarkan diri dan mengalami luka fisik serius.
Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Bima dengan Laporan Polisi Nomor: P/243/IV/2025/SPKT/Res Bima/NTB tanggal 04 April 2025. Pada sidang putusan PN Raba Bima tanggal 19 Mei 2026, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan kepada satu orang terdakwa. Padahal terlapor dalam LP ada dua orang.
PERTANYAAN DAN SEBAGAI TUNTUTAN KELUARGA : 1. Kami mempertanyakan kejelasan status hukum terhadap terduga pelaku keduanya yang merupakan anak dari terdakwa yang sudah divonis. Hingga kini keluarga tidak mendapat informasi resmi terkait status P-21 maupun pelimpahan tahap dua ke pengadilan.
2. Kami mendesak Kapolres Bima dan Kajari Bima untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait.
a. Apakah berkas perkara untuk terduga pelaku kedua sudah P-21.
b. Apa alasan hukum jika penuntutan terhadap terduga pelaku kedua dihentikan atau tidak dilanjutkan.
3. Jika dalam 3×24 jam sejak press release ini tidak ada kejelasan, kami akan menggelar *aksi damai & mimbar orasi* di depan Kantor Polres Bima, Kejari Bima, hingga Kejati NTB untuk menuntut keadilan.
DASAR HUKUM 1. Undang-undang ( UU ) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
2. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak : Penanganan perkara anak wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
3. Asas Equality Before The Law : Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Kami percaya negara hadir untuk melindungi anak. Anak bukan objek pelampiasan emosi orang dewasa. Tutupnya keluarganya
Hingga jilid ke-empat berita ini diturunkan, pihak Polres Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan status hukum terduga pelaku kedua yang merupakan anak dari terdakwa yang sudah divonis. Upaya konfirmasi awak media masih terus dilakukan(Red/Aryadin)












