Dugaan Penggelapan Motor Modus Dua Oknum Mahasiswa Pinjam Gadai Alasan Bantu Ibu Ingin Dipenjarakan 

banner 120x600

Bima, Bapeka Nusantara menerima pengaduan warga terkait dugaan penggelapan 1 unit sepeda motor dengan modus pinjam gadai.

Kronologi Versi Pelapor / Korban. Berawal dari kedatangan sepasang kekasih yang diduga oknum mahasiswa salah satu kampus di Bima berinisial M dan V warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kepada korban Andika warga Desa Boro Kecamatan Sanggar, keduanya meminta bantuan menggadaikan motor dengan alasan orang tua V ingin dipenjarakan / butuh bantuan. Keduanya berjanji motor yang digadai akan dikeluarkan pada tanggal 16 Juli 2026.

Namun hingga memasuki bulan Oktober 2026, motor yang digadaikan tersebut belum dikembalikan.

UPAYA KONFIRMASI BAPEKA NUSANTARA (COVER BOTH SIDES). Atas nama Aryadin Pimpinan Redaksi Media Bapeka Nusantara, Bapeka telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi. Izin saya atas nama ARYADIN pimpinan redaksi Media Bapeka Nusantara ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya persoalan. Dengan demikian dapat menjadikan pertanyaan saya, dengan dugaan keterlibatan anak Ibu atas nama Mizan dan kekasihnya. 

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Mizan dan kekasihnya, mendatangi keponakan saya atas Nama Andika warga desa Boro Kecamatan Sanggar meminjam sebuah sepeda motor untuk digadaikan demi membantu ibu kekasihnya. Saat itu, mereka berdua berjanji akan segera kami keluarkan pada tanggal 16/07/2026. Namun mirisnya, hingga kini memasuki bulan 10 belum ada kabarnya. Hari ini, saya selaku Pimpinan Redaksi Media Bapeka Nusantara, Meminta tanggapan nya Ibu selaku orang tua saudara Mizan untuk mengembalikan motor yang di gadaikan tersebut. Bahwasanya, kelakuan anak Ibu akan merusak nama baik kampus salah satu di Bima.

Tanggapan Pihak terlapor Hingga berita ini dipublikasikan. Orang tua M (inisial) yang sudah dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya belum memberikan keterangan pers / tanggapan resmi.

Pihak keluarga korban Andika dengan tegas menyatakan. Jika memang tidak ada niat baik untuk cepat mengembalikan motor, kami akan mencarikan dan membawakan langsung ke pihak kepolisian agar diproses selanjutnya. Kami menghargai sebagai orang tua, hal ini bukan kami menekankan. Tapi hanya mengingatkan agar menasihati anaknya supaya tidak membuat kekhawatiran keluarganya. Ujarnya Aryadin

Catatan Redaksi Bapeka Nusantara, 1. Berita ini disusun berdasarkan pengaduan korban dan masih dalam tahap Dugaan (Pasal 372 KUHP Penggelapan dan Pasal 378 KUHP Penipuan), asas Praduga Tak Bersalah tetap dikedepankan.

2. Bapeka Nusantara mendorong penyelesaian secara kekeluargaan / restorative justice terlebih dahulu. Jika tidak ada itikad baik, korban dipersilahkan membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Bima Kota / Polres Bimam dengan barang bukti chat janji 16 Juli 2026.

3. Identitas lengkap terlapor sengaja kami samarkan menjadi inisial M dan V demi menghindari pelanggaran UU ITE Pasal 27A, sampai ada proses hukum resmi.(Red/Aryadin – Bapeka Nusantara)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *