Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Seorang nenek berinisial S, 57, warga Kelurahan Melayu Kota Bima, melaporkan terduga pelaku berinisial I, 28, ke Polres Bima Kota. Terduga adalah paman dari bapak korban.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/956/VIII/2026, peristiwa dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak terjadi sejak tahun 2022 hingga 6 Agustus 2026. Korban adalah cucu pelapor berinisial LH, 13 tahun, pelajar SMP.
Korban baru berani bercerita kepada neneknya pada 6 Agustus 2026. Merasa terpukul, sang nenek langsung membawa korban ke Polres Bima Kota pada 13 Agustus 2026.
Unit PPA Polres Bima Kota merespon cepat. Korban langsung dibawa ke RSUD Kota Bima untuk visum. Berdasarkan keterangan awal korban kepada petugas PPA, aksi bejat terduga dilakukan berulang kali di rumah terduga pelaku di wilayah Rabangodu Utara.
Kasus ini kini ditangani serius oleh Unit PPA Polres Bima Kota. “Kami mendesak aparat penegak hukum memproses tuntas kasus ini. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya sesuai UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Ujar Pimred Bapeka Nusantara, Aryadin.
Bapeka juga meminta Dinas PPPA Kota Bima dan P2TP2A memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.(Red/Ary)














