Viral!! Anggota DPRD Bima Soroti Mutasi Eks Kadis Dishub Jadi Kadis BPMDes, LPPNRI dan LSM Desak Usut Tuntas Kasus Kapal

banner 120x600

Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Postingan anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi PAN Dapil 3, Rafidin S.Sos, di Facebook kembali menyorot publik. Dalam unggahannya, Rafidin menyinggung penunjukan pejabat yang sebelumnya menjabat di Dinas Perhubungan kini menjadi Kepala Dinas BPMDes Kabupaten Bima.

“Saya kaget saat diundang rapat oleh komisi I beberapa waktu lalu dia datang, ternyata jadi kadis BPMDES.. SEMOGA ANGGARAN DI BPMDES SELAMA YG BERSANGKUTAN DIPERCAYA MENJADI KADIS BENAR2 DIPERGUNAKAN DGN BAIK.. SEMOGA AMANAH,” tulis Rafidin, Senin (09/09/2026).

Sorotan Kasus Pengadaan Kapal
Sorotan ini mengungkit kembali kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit kapal kayu di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima TA 2021. Berdasarkan data Kejati NTB, 5 orang telah ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram pada Oktober 2024. Kerugian negara berdasarkan audit BPKP NTB ditaksir mencapai Rp 777.398.087.

Vonis 1 tahun penjara terhadap 5 terdakwa dijatuhkan pada Juni 2025. Namun sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.

Sekretaris DPW LPPNRI NTB, Mahyudin, dalam keterangan kepada BAPEKA menyatakan akan mengawal dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Termasuk terkait dugaan setoran dana sebesar Rp 275 juta yang pernah disampaikan dalam konferensi pers Komisi III DPRD Kabupaten Bima pada 22 September 2021.

Saat itu, Ketua Komisi III DPRD Bima Fraksi Nasdem, Edymuhlis S.Sos, menyebut adanya pengakuan dari pihak terkait soal penyerahan dana tersebut untuk keperluan kampanye. “Kami minta agar yang bersangkutan kooperatif mengembalikan uang warga Rp 275 juta,” ujar Edymuhlis saat itu.

Selain itu, kasus dugaan pengadaan sampan fiberglass TA 2012 juga pernah dilaporkan ke Kejari Bima pada 2013 dan masih menjadi sorotan publik hingga kini.

Desakan Transparansi di BPMDes
BAPEKA NUSANTARA bersama LSM BIMPAR menilai, mutasi pejabat harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Apalagi BPMDes mengelola anggaran Dana Desa yang besar.

“Kami mendorong Kejati NTB, Inspektorat, dan DPRD untuk membuka kembali seluruh alur perkara pengadaan kapal. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan. Di sisi lain, BPMDes harus transparan dalam mengelola anggaran,” ujar Pimpred BAPEKA, Aryadin.

BAPEKA menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap pihak yang namanya disebut berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Hingga berita ini ditayangkan, Bapeka Nusantara telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak BPMDes Kabupaten Bima, Bupati Bima, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Mengejutkan saat dikonfirmasi langsung di kantor Dpmdes, Kadis Mengatakan bahwa postingan akun Facebook Rafidin Bima sudah aman dan terkait adanya mencuat perso’alan kasus kapal 4 unit di Wera pada waktu saya jadi PLT Dishub kabupaten bima. Sudah Klir N Klir.

Tanya wartawan, sedangkan 5 orang dijadikan tersangka, 1 jadi terdakwa, kenapa pak Aji juga selaku PLT saat itu diduga turut terlibat. Lalu mirisnya luput dari jeratan hukum dari 4 lainnya Pak Aji Maskur.

Jawabannya, pokoknya itu sudah selesai dan kenapa di ungkit kembali, ungkap eks Kadis Dishub menjabat di Dpmdes.(Red/Aryadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *