
Temuan ini kontradiktif dengan data sistem Dapodik yang masih mencatat sekolah tersebut aktif dengan NPSN 50219694. Sebelumnya lembaga ini tercatat sebagai SMK Al Ikhwan dengan NPSN 69859650.
Catatan kritis kami disampaikan Metromini, data harus sesuai fakta lapangan. Jika dalam Dapodik tercatat siswa aktif, maka publik berhak tahu. Siapa nama siswa, apakah dalam kesehariannya hadir secara rutin, ada absensi dan ikut ujian. Jika tidak ada aktivitas sejak 2016 seperti informasi berdasarkan narasumber, maka ini persoalan serius. Ungkapnya
Akuntabilitas Dana BOS/BOSP Setiap siswa aktif punya konsekuensi anggaran. Kami menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB membuka, berapa jumlah siswa per tahun sejak 2016 dan berapa dana BOS/BOSP yang diterima SMAS Al Ikhwan. Dengan demikian dapat menyeret beberapa oknum kepala sekolah, maupun pemiliknya.
Perlu diketahui, perubahan (NPSN) harus jelas sebagai dasar hukumnya dari SMK NPSN 69859650 menjadi SMA NPSN 50219694. Proses perubahan bentuk satuan pendidikan, wajib dijelaskan secara terbuka. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan kapan terbit izinnya.
Maka delapan (8) Pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak Kepsek dan Pemerintah Kota Bima.
1. Berapa jumlah siswa aktif SMAS Al Ikhwan saat ini?
2. Apakah seluruh siswa dalam Dapodik benar-benar mengikuti pembelajaran?
3. Bagaimana daftar absensi siswa sejak 2016 sampai sekarang?
4. Berapa dana BOS/BOSP yang diterima setiap tahun?
5. Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut?
6. Apa status NPSN 69859650 milik SMK Al Ikhwan?
7. Kapan dan atas dasar apa berubah menjadi SMAS Al Ikhwan NPSN 50219694?
8. Apakah Dinas Pendidikan pernah melakukan verifikasi lapangan terkait kesesuaian Dapodik?
Tuntutan Metromini Mendesak, 1. Dinas Pendidikan Provinsi NTB segera turun verifikasi lapangan ke SMAS Al Ikhwan. Cocokkan data Dapodik dengan kondisi riil.
2. Inspektorat Provinsi NTB & Kota Bima audit penggunaan dana BOS/BOSP sejak 2016.
3. Publikasikan data jumlah siswa, daftar nama, dan laporan penggunaan dana BOS secara terbuka.
“Kami tidak menuduh. Kami menagih data. Sekolah menerima uang negara, maka wajib membuktikan ada murid dan ada kegiatan belajar,” tegas Koordinator Bapeka Nusantara.
Kami memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Yayasan Al Ikhwan, Kepala Sekolah, Operator Dapodik, dan Dinas Pendidikan Provinsi NTB. Bapeka Nusantara Bima, 27 Agustus 2026(Red/Aryadin)














