BIMA, BAPEKA NUSANTARA Polemik birokrasi di Kabupaten Bima memanas. Drs. Syahrul, NIP 196809081993121002 yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima sekaligus PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKD) bungkam atas somasi publik.
Atas kebungkaman tersebut, Pimpinan Redaksi Bapeka Nusantara Aryadin resmi melayangkan Pengaduan Kode Etik dan Netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui https://pengaduan.kasn.go.id dan humas@bkn.go.id pada Kamis (21/8/2026).
Poin dugaan pelanggaran dalam laporan bernomor pengaduan online KASN, Bapeka menyoroti 3 hal krusial.
1. Rangkap Jabatan : Terlapor diduga menjabat rangkap di 2 OPD strategis dalam waktu lama. Hal ini diduga bertentangan dengan Pasal 76 huruf h UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan asas profesionalitas, netralitas dalam PP No 11/2017 jo PP 17/2020.
2. “Potensi Conflict of Interest”. Dikpora sebagai pengguna anggaran pendidikan dan BKD sebagai pengelola kepegawaian. Rangkap jabatan berpotensi menghambat pelayanan dan menimbulkan benturan kepentingan.
3. Tidak Transparan : Bapeka telah melayangkan Surat Konfirmasi No 019/BAPEKA/VIII/2026 dan Surat Somasi No 020/BAPEKA/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026. Namun hingga H+3, pihak BKD/Sekda tidak memberikan jawaban resmi. Ini diduga mengabaikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Disertai dugaan malpraktek SK Siluman Kepsek baru sejumlah orang dilantik bupati. Bapeka juga menyoroti adanya dugaan penerbitan SK Kepala Sekolah tanggal 22 Juli 2026a sejumlah 245 orang yang tidak sesuai prosedur Baperjaka dan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025.
Isu ini menguat setelah viral di media sosial oleh akun Syamsudin Ahz yang menyebut adanya manipulasi penerbitan SK di luar kesepakatan. PLT BKD diduga terlibat dalam proses tersebut dan meloloskan serta dilantik maksa karena di usulan kader PAN di, tak lakukan verifikasi faktual
Kami menduga ada malpraktek administrasi di balik pelantikan massal itu. Karena itu kami minta KASN ikut memeriksa. Tegas Aryadin.
Tuntutan Kepada KASN. Bapeka Nusantara menuntut transparansi dan keterbukaan informasi publik: 1. Melakukan pemeriksaan terhadap Drs. Syahrul terkait dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.
2. Merekomendasikan kepada Bupati Bima untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan rangkap jabatan tersebut.
3. Mendorong penunjukan Pejabat Definitif Kepala BKD melalui mekanisme yang benar dan terbuka.
Bukti Dilampirkan Sebagai pelengkap, Bapeka melampirkan: Foto surat masuk BKD, Screenshot pemberitaan, Dokumentasi pelantikan 245 Kepsek, dan Tangkapan layar narasi publik.
Hak jawab Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke dinas Drs. Syahrul belum mendapat jawaban dan tidak pernah ditanggapi sudah puluhan kali. Bapeka Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Selesai Dikeluarkan di Bima, 21 Agustus 2026, PIMPINAN REDAKSI BAPEKA NUSANTARA “ARYADIN”














