
KOTA BIMA ~ Bapeka Nusantara ~ Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di Desa Nunggi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, mengungkap bahwa Polres Bima Kota kini tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap terduga pelaku. Proses itu disebut sebagai bagian pendalaman kasus yang menyita perhatian publik.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Law Office Justice dalam konferensi pers, Jumat 12 Juni 2026. Tim tersebut terdiri dari Syafran, S.H., M.H., Deden Setiawan, S.H., M.H., dan Hikman, S.H., M.H.
Syafran menyebut timnya sudah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Bima Kota terkait perkembangan penanganan perkara.
“Kehadiran kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan alhamdulillah terduga telah dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syafran.
Menurut kuasa hukum, peristiwa yang merenggut nyawa korban diduga mengandung unsur pembunuhan berencana. Dugaan itu didasarkan pada rangkaian kejadian sebelum korban dieksekusi.
“Kita lihat videonya, korban diarak terlebih dahulu hingga ke lokasi pembunuhan sambil para pelaku membawa parang,” kata Syafran.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan korban sebelum tewas, sehingga memicu desakan agar aparat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Tim kuasa hukum menegaskan perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice/RJ. Mereka menilai menghilangkan nyawa seseorang merupakan tindak pidana serius.
“Perbuatan menghilangkan nyawa seseorang merupakan tindak pidana. Ini menjadi hal penting yang harus diingat oleh semua pihak,” tegas Syafran.
“Perkara ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pengadilan jalanan dan tindakan main hakim sendiri yang dilarang hukum,” tambahnya.
Keluarga korban berharap seluruh pihak yang diduga terlibat sebagaimana terekam dalam video dapat diproses hukum dan dijatuhi hukuman setimpal apabila terbukti bersalah.
Meski begitu, kuasa hukum mengapresiasi sikap kooperatif penyidik. “Kami akan terus mengawal kasus ini bahwa tidak ada ruang untuk dilakukan RJ,” pungkas Syafran.(Red/Aryadin)
Catatan Redaksi, Sesuai Pasal 18 KUHP dan KUHAP, setiap orang berstatus terduga hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bapeka Nusantara menggunakan kata “terduga pelaku” dan “diduga” untuk menjaga asas praduga tak bersalah


