Dipukul Orang Lapor Polisi di Bima, Tapi Pelakunya Tidur Nyenyak di Rumah Dimana Keadilan Untuk Korban?

banner 120x600

Kota Bima ~ Bapeka Nusantara ~ Berkas perkara dugaan penganiayaan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo resmi naik tahap. Berinisial M.I alias Imam, 28 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bima. Namun korban Ridwan, 54 tahun, kecewa karena pelaku tidak ditahan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/1240/V/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 22 Mei 2026 yang diterima redaksi, Imam dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan ringan.

Peristiwa terjadi Selasa, 24 Februari 2026 pukul 15.00 WITA di Desa Rasabou. Korban Ridwan langsung melapor ke Polsek Bolo hari itu juga.

Kenapa Tidak Ditahan? Ini Jawaban Polisi. Kasat Reskrim Polres Bima melalui penyidik Bripda M. Fannis Al Kaisar membenarkan tersangka tidak ditahan.

Ancaman Pasal 466 ayat (1) KUHP hanya 2 tahun 8 bulan. Sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP*, penahanan hanya untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Jelas sumber di Polres Bima, Senin 8 Juni 2026

Artinya, meski status tersangka, Imam tetap bebas beraktivitas selama proses hukum berjalan. Berkas kini sudah di tangan Kejaksaan Negeri Bima untuk diteliti.

Kalau tidak ditahan, dia bisa ulangi lagi. Pihak keluarga Ridwan ancam boikot jalan raya, pasalnya. Korban mengaku trauma pasca kejadian. Ia menyayangkan tersangka tidak ditahan.

Saya takut dia ulangi lagi, harusnya ditahan dulu biar ada efek jera. Masa orang dipukul, pelakunya bebas berkeliaran,” kata Ridwan saat ditemui di rumahnya, Desa Rasabou.

SP2HP Polsek Bolo No. B/65/III/2026 tertanggal 01 Maret 2026 menyebut penyidikan ditangani Briptu M. Rizkan dan Aipda Zia Ulhaq.

Korban Minta Penahanan pubjektif  praktisi hukum Bima, Sunardi Habe, menegaskan polisi sebenarnya tetap bisa menahan meski ancaman di bawah 5 tahun.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP kasih ruang penahanan subjektif. Kalau ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi, atau menghilangkan barang bukti, polisi wajib tahan. Korban harus bersurat ke Kapolres. Tegas Sunardi.

Sunardi juga ingatkan hak korban ajukan restitusi atau ganti rugi biaya berobat. “Jangan diam. Lampirkan semua kwitansi RS ke jaksa penuntut umum nanti. tambahnya.(Red/Aryadin)

Kini Jadi viral terkait tidak ditahannya terduga pelaku Penganiayaan di kecamatan bolo kabupaten bima, setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi pihak pihak Polres Bima melalui Kasatreskrim,. Belum ada komentar resmi hingga berita ini dipublikasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *